Pengelola Barjas Kanwil Kalbar Ikuti Arahan Kabiro BMN

WhatsApp Image 2022 11 23 at 16.52.191

Pontianak - Dalam rangka pelaksanaan pengaadaan barang/jasa Pra DIPA dan dini Tahun Anggaran 2023 khususnya penyelenggaraan pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan, para Pejabat Pembuat Komitmen Lapas dan Rutan dan para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti Pengarahan Tugas Pengadaaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 secara virtual, Rabu (23/11)

Pengarahan dipimpin Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris  yang dalam paparannya disampaikan bahwa masih terdapat beberapa paket pengadaan yang sudah ditayangkan pada aplikasi LPSE tanpa memalui proses reviu oleh kelompok pemilihan (pokmil). Oleh kerena itu, Novita menghimbau semua kelompok pemilihan (pokmil) untuk terlibat dalam proses reviu dokumen persiapan pengadaan dibuktikan dengan adanya berita acara dan dokumentasi. Dalam proses reviu dokumen persiapan pengadaan perlu memperhatikan 23 item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, agar satuan dan takarannya sesuai dengan kebutuhan yang sudah ditetapkan.

Dalam tahapan pemilihan penyedia dilakukan dengan mengacu pada timeline yang sudah disusun agar terlaksana tepat waktu, selain itu dalam proses penyelenggaran Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023 diharapkan bersih dari segala macam intervensi dan penyimpangan. Guna mendukung penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pra DIPA dan dini Tahun Anggaran 2023 khususnya penyelenggaraan pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih baik akan dilakukan beberapa tindak lanjut:
1. Melakukan reviu pada setiap dokumen persiapan pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023
2. Meningkatkan koordinasi antar anggota kelompok pemilihan (pokmil) agar proses reviu berjalan dengan baik dan lancar.
3. Melakukan setiap tahapan kegiatan dengan mengacu pada timeline yang sudah disusun agar pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terlaksana tepat waktu.
4. Menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.

WhatsApp Image 2022 11 23 at 16.52.18WhatsApp Image 2022 11 23 at 16.52.18


Cetak   E-mail