Kakanwil Kemenkumham Kalbar Sambut Kunjungan Kerja Direktur Instrumen HAM

COVER HAM SOSIALISASI

Pontianak-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menerima kunjungan Direktur Instrumen HAM pada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Republik Indonesia, Betni Humiras Purba, di ruang kerjanya, Jum’at (18/11/2022).

Kedatangan Direktur Instrumen HAM kali ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Mengambil tempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Betni Humiras Purba didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati dan KoordinatorInstrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida. Adapun peserta kegiatan ini adalah Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik yang hadir langsung maupun secara virtual.

Harniati pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan Direktur Instrumen HAM beserta jajarannya untuk mensosialisasikan perubahan atas Peraturan Menkumham yang lama tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Direktur Instrumen HAM dalam paparannya menyampaikan negara merupakan pemangku kewajiban (duty bearer) untuk melaksanakan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM setiap orang.

Pasal 2 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) : “Setiap orang yang hak atau kebebasannya dilanggar akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif oleh lembaga yang berwenang berdasarkan sistem hukum negara”

“Kemenkumham berperan sebagai pihak yang mendorong agar pemulihan dan pemenuhan hak yang terlanggar segera ditangani dan/atau diselesaikan oleh pihak yang berwenang secara langsung atas pemulihan hak tersebut melalui penyampaian rekomendasi,” ujar Betni Humiras Purba.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran HAM dapat disampaikan oleh korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang serta instansi/lembaga.

“Pos Pengaduan HAM harus berada pada lokasi strategis yang mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat. Konsultasi yang diberikan oleh Pos Pengaduan HAM hanya berkaitan dengan tata cara dan syarat pengaduan,” tambahnya.

Sementara itu Farida mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah mengintruksikan jajaran Dirjen HAM untuk mensosialiasikan peraturan ini dengan berdasarkan tantangan dan kendala yang dihadapi masing-masing wilayah.

“Kemenkumham Kalbar adalah Kanwil pertama yang dikunjungi untuk mensosialiasikan peraturan yang baru ini. Kami sangat senang dengan para peserta yang sangat antusias agar regulasi yang baru ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ucap Farida. (Foto/Narasi: IqbaS)

Dokumentasi:

 DSC3525
1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

1668750372282

16687503722821668750372282


Cetak   E-mail