Kadiv Yankum berikan Sosialisasi KI dan PP, Pelaku UMKM di Kapuas Hulu Antusias sekali

1 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

Putussibau, (14/11/2022) Dr. Hariati, S.H., LLM., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Sosialisasi terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan di Aula Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu. Dimulai Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam Kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ditemani Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, S.H.,M.H., dan Plt.Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Henni Oktora Widiastuti, S.H., M.Kn.

Sosialisasi ini di awali dengan Kata Pengantar dari Kepala Bidang Koperasi, Sutrisna. Beliau memperkenalkan para Narasumber, yang hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, serta para peserta dari UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya dilanjutkan penyampaian oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait Pengenalan Pelayanan Kekayaan Intelektual seperti apa dan contohnya, Ruang Lingkup Kekayaan Intektual, Syarat serta Prosedur Pendaftar Kekayaan Intelektual. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga mengajak semuanya peserta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual nya melalui Aplikasi DJKI baik Merek, Hak Cipta dan Hak Paten, kalau memiliki kesulitan mendaftar bisa berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Kepala Subbid Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Layanan Perseroan Perorangan yang merupakan salah satu turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disampaikan juga terkait Dasar Hukum Perseroan Perorangan, Syarat Pendirian Perseroan Perorangan, bagaimana cara Pendaftarannya, tahapan proses Pendiriannya, seperti apa Laporan Keuangannya.

Plt.Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dilaksanakan guna menjawab pertanyaan dan keingintahuan peserta terkait pendaftaran KI yang selama ini menjadi pertanyaan besar mereka agar produk atu hasil kreatifitas usahanya memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran KI khususnya merek maupun cipta.

Sosialisasi ini sangat dirasakan sekali manfaatnya untuk Para Peserta Kegiatan sehingga menambah wawasan dan pengetahuan terkait Hak Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan apalagi buat Pelaku Usaha UMKM yang ada di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan dilaksanakan dengan dua arah dengan menyampaikan kendala yang di hadapi dalam pendaftaran, dan solusi apa yang diberikan. Sosialisasi ini diakhiri dengan Foto bersama Peserta dan Narasumber.

Dokumentasi:

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

 

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

2 Sosialisasi KI UMKM Ptsb

 

 


Cetak   E-mail