Tim AHU Kanwil Kalbar Laksanakan Monev di Kab. Bengkayang

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.372

Bengkayang - Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Kalbar Krisman Samosir, bersama dengan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan AHU di Kabupaten Bengkayang. Kegiatan Monev Layanan AHU ini merupakan program kerja Sub Bidang Layanan AHU sebagai wadah dan upaya didalam mengetahui pelaksanaan tugas layanan AHU yang dilaksanakan pula oleh stake holder terkait didaerah beserta hambatan dan upaya yang telah dilakukan, Senin-Selasa (31/10-01/11). 

Berkenaan dengan tugas layanan AHU di wilayah ini dilaksanakan pada stake holder yang ada di Kabupaten Bengkayang yang terbagi atas Koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang. Tim Layanan AHU Kanwil diterima baik oleh Sekretaris Dinas Yustina Ita Wurini.  Kasubbid Pelayanan AHU memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi yaitu berkaitan dengan Status Badan Hukum Koperasi, Pengesahannya, dan eksistensi koperasi  berbadan hukum berdasarkan data pada aplikasi AHU Online di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari hasil koordinasi tim dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang diperoleh hal-hal sebagai berikut, disampaikan bahwa koperasi sebagai binaan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang secara legal formasl status badan hukum memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang diwilayah diemban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Bahwa saat ini pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM  sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018  tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi  Secara Elektronik. Dan kaitannya pula bahwa sebagai pejabat yang ditunjuk memiliki kompetensi dan legalitas membuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang notabene secara pengangkatan, pembinaan dan pengawasan berada dalam naungan Kemenkumham dan hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, maka semenjak diberlakukannya PP tersebut pegesahan bahan hukum koperasi yang selama ini dsahkan oleh Kementerian Koperasi dialihkan domainnya pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan PP Nomor 24  Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka izin usaha koperasi harus dikelaurkan oleh Lembaga yang dibentuk Pemerintah  melalui OSS. Maka tim pula mengemukakan dari legalitas pengesahan koperasi merupakan compotent authority  berada pada Kemenkumham, sedangkan ijin berusaha berada pada Lembaga OSS. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, bahwa saat ini terdapat 217 koperasi di Kabupaten Bengkayang, dan dari jumlah tersebut  banyak koperasi yang sudah tidak aktif akan tetapi secara yuridis formal masih terdata. Diperoleh informasi bahwa telah dilakukan upaya pendekatan terhadap koperasi  inaktif tersebut yaitu Dinas Koperasi melakukan pendataan, verifikasi dan duduk bersama dengan pengurus koperasi tersebut agar diperoleh permasalahan dan solusi agar koperasi dapat beroperasional kembali.

Disampaikan berkenaan dengan adanya transisi pengesahan badan hukum koperasi maka sejak tahun 2019 bagi koperasi yang baru dibentuk/didirikan telah memenuhi prosedur yang ditentukan dengan mengajukan surat rekomendasi / pernyataan akan mendirikan koperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupate Bengkayang. Setelah melaporkan keberadaannya maka koperasi yang akan terbentuk tersebut diarahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah ditunjuk untuk dibuatkan akta pendiriannya secara notarial beserta pengesahan Badan Hukum Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada aplikasi AHU Online Kemenkumham.

Selanjutnya Tim juga menyampaikan terkait pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin mendaftarkan Perseroan Perseorangan melalui AHU online yang dimana pelaku usaha berskala mikro atau kecil dan ingin mendapatkan legalitas usaha bisa mengurus izin secara mandiri tanpa bantuan notaris. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, saat ini untuk pembuatan akta koperasi di Kabupaten Bengkayang diarahkan pada 2 (dua) Notaris yaitu Notaris Yulius Ageng Tri Haryanto dan Notaris Rudy Bonardi sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Tim Kanwil kemudian melakukan koordinasi dengan Notaris Yulius Ageng Tri Haryanto yang merupakan salah satu Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ada di Kabupaten Bengkayang. Hal demikian ditanggapi bahwa benar yang bersangkutan ditunjuk sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dikemukakan bahwa sejak terjadinya peralihan pengesahan badan hukum koperasi, Notaris Yulius Ageng Tri Haryanto tidak pernah membuat akta pendirian Koperasi sejak tahun 2019, sehingga terkait kendala/hambatan didalam penggunaan aplikasi AHU Online didalam pengesahan  badan hukum koperasi tidak dijumpai/ditemui.

Berdasarkan tugasnya sebagai NPAK, maka syarat rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus koperasi yang akan membuat akta koperasi berikut pengesahannya. Hal ini dikarenakan agar Dinas Koperasi sebagai instansi Pembina koperasi mengetahui atas adanya pendirian/pembentukan koperasi yang ditindaklanjuti dengan pendataan koperasi, sehingga eksistensi koperasi diketahui dan diawasi oleh Instansi Pembina yaitu Dinas Koperasi, UKM , Transmigras dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang.

Tim Kanwil juga melakukan koordinasi dengan Notaris Rudy Bonardi yang merupakan salah satu Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ada di Kabupaten Bengkayang. Hal demikian ditanggapi bahwa benar yang bersangkutan ditunjuk sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Disampaikan oleh Rudy Bonardy sebagai NPAK pada prinsipnya secara administrasi berupa rekomendasi dari Dinas Koperasi merupakan syarat yang wajib, artinya pengurus koperasi sebelumnya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang. Selanjutnya Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang akan mengirim tim survey, jika hasil survey layak maka akan dibuat surat rekomendasi. Selanjutnya rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang akan masuk ke notaris untuk dibuatkan akta pendirian Koperasi dan didaftarkan SABH Koperasi melalui aplikasi AHU online.

Data yang diperoleh bahwa dengan dilakukannya pengesahan badan hukum koperasi melalui Aplikasi AHU Online dapat dikatakan sebagai filter atau memvalidasi koperasi yg masih aktif bagi koperasi yang sebelumnya telah ada dan akan melakukan perubahan kepengurusannya sehingga mengajukan kembali pengesahan badan hukumnya, sehingga memudahkan untuk melakukan pendataan  koperasi yang masih layak untuk beroperasi atau tidak. Di tahun 2022 sudah ada 8 koperasi yang diarahkan untuk pembuatan akta dari Dinas Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang pada Notaris yabng bersangkutan sebagai NPAK di Kabupaten Bengkayang.

Tim AHU dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan monitoring layanan AHU di daerah dan melakukan pendataan terkait kendala yang terjadi di lapangan. Melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Tim AHU terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi terkait pendirian dan pengesahan Badan Hukum Koperasi yang di Kabupaten Bengkayang serta koordinasi dengan NPAK terutama kendala didalam penggunakan aplikasi AHU Online didalam penginputan data koperasi guna memperoleh status pengesahan koperasi.

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.37

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.37

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.37

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.37

WhatsApp Image 2022 11 02 at 08.28.37


Cetak   E-mail