Sambangi Rutan Landak, Kadivpas Berikan Penguatan

1

Landak - Petugas Pemasyarakatan jangan pernah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan saat menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Landak, Sabtu (29/10).

Setelah sebelumnya melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) pada Rutan Kelas IIB Sanggau, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti juga melakukan hal yang sama pada Rutan Kelas II Landak.

Tiba di Rutan Landak, Ika langsung didampingi Kepala Rutan Jumedi mengecek kesigapan petugas mulai dari Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Komandan Jaga, hingga pos penjagaan 3.

“Jangan melanggar SOP. Petugas P2U harus paham tetang alur keluar masuk Orang dan Barang. Petugas P2U tidak boleh mengeluarkan Napi/Tahanan dengan dokumen yang tidak sah,” tegas Ika.

Ika berharap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas/Rutan dan pejabat struktural dapat memberikan arahan dan penguatan-penguatan tusi terhadap petugas secara berkala, jangan bosan untuk terus mengingatkan petugas.

“Petugas harus paham SOP, jangan sekali-kali melanggar apa yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya Petugas P2U harus tahu apa saja alasan napi/Tahanan boleh diijinkan keluar, dan paham dokumennya apa saja,” ucap mantan Kalapas Perempuan Malang ini.

Sementara Itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menghimbau kepada seluruh petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk selalu menerapkan SOP yang telah ditentukan.

“Jalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik ketentuan pusat maupun ketentuan dari pimpinan masing-masing UPT. Ingat, waspada jangan-jangan,” tegas Pria.

 

Dokumentasi :

6

6

6

6

6


Cetak   E-mail