Kemenkumham Kalbar Dan Pemkab Sambas Bahas Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

1

PONTIANAK - Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu bentuk pelayanan publik merupakan fasilitas perlengkapan jalan salah satunya yakni penerangan jalan umum (PJU). PJU merupakan bangunan pelengkap jalan yang cukup penting karena berguna untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi pemakai jalan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya penerangan dari PJU di tempat-tempat yang tepat, pemakai jalan dapat menggunakan jalan dengan tenang dan nyaman serta keadaan lingkungan sekitar dapat terpantau.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kab. Sambas selaku pemrakarsa saat menjelaskan urgensinya pembentukan Raperda Kabupaten Sambas tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati dan digelar di Ruang Rapat Legal Drafter Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar pada Jum’at (21/10) dihadapan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa alat penerangan jalan. Sebagai perlengkapan jalan, penerangan jalan umum berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan.

Kemudian berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Jalan. Jalan juga harus dilengkapi dengan perlengkapan jalan, baik yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan pengguna jalan. Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan adalah bangunan atau alat yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan  Umum.

Berdasarkan pembahasan analisis peraturan perundang-undangan terkait hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum karena merupakan kewenangan atribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22  Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Materi muatan yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan otonomi daerah Kabupaten Sambas dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.

DOKUMENTASI :

WhatsApp Image 2022 10 21 at 13.57.21WhatsApp Image 2022 10 21 at 13.57.21

WhatsApp Image 2022 10 21 at 13.57.21

WhatsApp Image 2022 10 21 at 13.57.21

WhatsApp Image 2022 10 21 at 13.57.21


Cetak   E-mail