Forum Diskusi Legalisasi Tanda Tangan dan Apostile

 

WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.21.17Pontianak, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bahkan saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya

 Kegiatan Forum Diskusi Legalisasi tanda tangan dan implementasi system layanan legalisasi apostile di selenggarakan oleh Ditjen AHU di Hotel Tulip Potianak pada Kamis, Tanggal 20 oktober 2022 kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dr. Harniati, S.H, LLM Sebagai PLH Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya Harniati menyampaikan sudah banyak dokumen yang sering diajukan untuk Layanan Apostile dan sebagai instansi yang berwenang melakukan pengesahan terhadap dokumen - dokumen yang akan digunakan oleh masyarakat untuk beberapa keperluan di luar negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membutuhkan dukungan dan kerjasama dengan lembaga, pejabat pemerintah dan pejabat publik sebagai yang berwenang menambahkan dan menandatangani dokumen- dokumen public dan dokumen Keperdataan lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pejabat pemerintah dan pejabat publik untuk menyerahkan specimen tanda tangan dan cap untuk disimpan, di pangkalan data Kementerian Hukum dan HAM sehingga pemberian layanan  legalisasi dan apostile kepada masyarakat tidak mengalami kendala.

Harniati Juga Berharap Forum Diskusi ini dapat memberikan pemahaman baru terkait layanan hukum di bidang keperdataan khususnya legalisasi dan apostile kepada peserta khususnya kota Pontianak, provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini di hadiri Narasumber dari berbagai kalangan yaitu perwakilan dari Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU, Direktur Perdata Ditjen AHU, Direktur Teknologi informasi Ditjen AHU, dan Kepala Seksi Legislasi Ditjen Protokol dan Konselor Kementerian luar negeri Vara Dwikhandini, dan Ibu Dr. Sri Rohani selaku moderator untuk memandu jalannya diskusi. (foto/Narasi : FauziRA)

WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48

WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48WhatsApp Image 2022 10 20 at 14.12.48


Cetak   E-mail