Kumham Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036

 WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41

PONTIANAK – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pemantapan, Pembulatan Konsepsi Raperda Kabupaten Melawi tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036 pada Rabu (19/10) di ruang rapat Divisi dengan dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Dinas PUPR Kabupaten Melawi, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Bappeda Kabupaten Melawi, Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Perancang Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Pejabat Fungsional Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian  Hukum dan HAM Kalbar.

Rapat yang dilaksanakan secara hybrid via tatap muka dan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Setda Kabupaten Melawi Paskalis, menyampaikan akan urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036.

Sebagaimana diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten merupakan dokumen rencana umum tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi, struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pembangunan antar sektor.

Hal ini tertuang dalam Analisa Data Tim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036 yang disampaikan oleh Cecilia Simanjuntak dan kemudian dibahas pasal per pasal oleh Perancang PUU Madya, Ruth Retnowati A. Sihombing.

RTRW Kabupaten juga menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Secara hukum, RTRW Kabupaten telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036, sehingga wajib ditaati oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Namun dengan adanya dinamika pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun lingkup Kabupaten, mendorong perlu dilakukannya perubahan RTRW Kabupaten, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, serta agar RTRW Kabupaten Melawi ini dapat berfungsi secara optimal dan dijadikan pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang, dan sebagai dasar penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruang.

Mekanisme perubahan RTRW Kabupaten telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan tersebut, sebelum perubahan RTRW Kabupaten terlebih dahulu dilakukan peninjauan kembali.

Perubahan RTRW Kabupaten disusun dengan memperhatikan dinamika pembangunan dan perkembangan wilayah; potensi sumber daya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung pengembangan wilayah secara optimal; prioritas pengembangan wilayah berdasarkan sistem pusat permukiman; dan permasalahan lingkungan yang memerlukan penanganan prioritas guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan rawan bencana.

Dari rapat ini, didapat kesimpulan bahwa Perubahan RTRW Kabupaten disusun dengan memadukan dan menyerasikan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi serta disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Raperda ini masih terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (nar/ft : eth/yankum)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.58.41 1


Cetak   E-mail