Monev Subbid AHU Terkait Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Sanggau

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.21 1

SANGGAU – Kehadiran koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk selalu berkoordinasi dan membina koperasi di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Barat serta akan merencanakan kegiatan sosialisasi terkait pembentukan Badan Hukum Koperasi.

Terkait hal ini, Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Kalbar lakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan AHU di Kabupaten Sanggau pada tanggal 16 – 18 Oktober 2022. Kegiatan Monev yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan AHU Krisman Samosir, kali ini menyasar stakeholder yang ada di Kabupaten Sanggau yaitu Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Usaha Mikro.

Diterima oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Drs. Zunaidi, Krisman Samosir menjelaskan adanya peralihan pengesahan badan hukum Koperasi yang semula berada pada Kementerian Koperasi dan UKM, kini dipegang oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 22 September 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan tanggal 21 Juni 2018. Dengan adanya peralihan ini maka pengesahan koperasi tidak lagi diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM RI, tetapi masyarakat dan koperasi dapat langsung melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, saat ini terdapat 441 koperasi di Kabupaten Sanggau, dimana 275 koperasi berstatus aktif dan 166 lainnya berstatus tidak aktif. Dari 275 koperasi yang aktif tersebut, hanya 78 koperasi yang rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Zunaidi menjelaskan bahwa kendala yang paling sering terjadi di Kabupaten Sanggau ini adalah Nomor Induk Koperasi yang sering kali belum terbit saat proses pembentukan atau pengesahan koperasi dan biasanya memerlukan waktu 1 bulan untuk menunggu terbitnya Nomor Induk Koperasi tersebut.

Selain itu permasalahan yang dihadapi yaitu mengenai tata cara pembubaran terhadap koperasi tidak aktif yang cukup banyak jumlahnya di Kabupaten Sanggau ini. Terkait permasalahan ini, tim Subbid Pelayan AHU menyarankan agar dari koperasi untuk berkoordinasi dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi yang ada di Kabupaten Sanggau.

Masih dalam kesempatan tersebut, Krisman Samosir atau yang lebih dikenal dengan panggilan “Bang Ucok” ini, juga menyampaikan terkait pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin mendapatkan legalitas usahanya, dapat mengurus izin secara mandiri tanpa bantuan notaris dengan cara mendaftarkan Perseroan Perseorangan melalui AHU online.

Tim Subbid Pelayanan AHU juga menyambangi Notaris Abang Suparjo, S.H., M.Kn di Kabupaten Sanggau sebagai salah satu Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Kabupaten Sanggau. Disini Bang Ucok menyampaikan bahwa Notaris juga memiliki kewajiban sebagai penyuluh hukum untuk mengarahkan terkait langkah-langkah setelah pembentukan koperasi kepada masyarakat. (nar/ft : eth/yankum)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.22

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.22

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.22

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.22

WhatsApp Image 2022 10 19 at 11.48.22


Cetak   E-mail