Bidang Hukum Gelar Rapat Raperda Kota Pontianak Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.29.08

Pontianak - Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edy Gunawan membuka dan memimpin rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (18/10). Rapat dimulai dengan memberi kesempatan kepada para peserta rapat untuk memberi tanggapan terhadap raperda ini, adapun pokok pembahasan pada rapat ini yaitu mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat adalah Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Pontianak. Perwakilan Dinas Sosial Kota Pontianak, Dasmi, menjelaskan adanya Raperda ini karena masih adanya beberapa Dukun untuk melahirkan, untuk mencegah Angka Kematian Ibu dan Anak, Adapun beberapa bidan juga harus memiliki beberapa sertifikat untuk praktek agar sesuai standar dan mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai SOP, untuk bayi yang diterlantarkan sudah diterapkan dalam ranah pidana. Kabid rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalbar Rafika, terkait anak angkat secara tidak langsung, ditelantarkan di tempat umum dan lainnya, sejauh ini sudah 3 kali ditemukan anak ditelantarkan di tempat Umum, saran untuk hak anak bisa lebih diperhatikan dan diupayakan dengan adanya Raperda ini;

Bagian Hukum Kota Pontianak Mira, mengatakan bahwa pembahasan raperda sudah dilakukan berapakali adanya tanggapan dan masukkan. Perwakilan Sekretariat DPRD Kota Pontianak, Bangun Subekti, menyatakan dengan adanya Raperda ini Pemerintah Daerah Kota Pontianak dapat lebih optimal dalam meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita .

Dalam pemaparan Analisa Data yang disampaikan oleh Wita Yuni Astuti mengatakan bahwa kesehatan adalah hal yang paling fundamental dalam kehidupan manusia sekaligus merupakan hak asasi mutlak, pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak penderita gizi buruk dan lain-lain. Dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Untuk mengakomodir hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Pontianak dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.

Hasil penyempurnaan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita berdasarkan ketentuan angka 28 Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagian dasar hukum hanya memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya pada angka 39 menyatakan bahwa Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian kami sarankan agar Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi Dasar Hukum/ Mengingat pada Peraturan Daerah ini perlu diperhatikan dan tidak boleh bertentangan antara Peraturan Perundang-Undangan yang satu dengan yang lainnya, namun tidak berarti semua Peraturan Perundang-Undangan tersebut harus dijadikan Dasar Hukum.

Rapat diikuti oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalbar Rafika, Kasubbid FPPHD Dini Nursilawati, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat Nabella (via zoom), Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak (Perancang PUU) Mira Noprianti, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak (Analis Perancang PUU) Dwi Nurul, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak (Anmenker) Wisnu Bayu, Perwakilan Kepala Dinas Sosial Setda Kota Pontianak Dasmi Ria, Perwakilan Kesra Kota Pontianak (Analis Kebijakan) Prihatiningsih, Perwakilan Kesra Kota Pontianak (Analis Kebijakan) Julmiaty dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar (Iis Sulaiha, A.Fanni Pujiastomo, Wita Yuni Astuti, Delly Fanayitsha dan Mus Artodiharjo)

WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.29.08

WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.29.08

WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.29.08

WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.29.08


Cetak   E-mail