Kakanwil Kemenkumham Kalbar Dorong Peningkatan Pelayanan Berbasis HAM

7

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa, dorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kalimantan Barat untuk melaksanakan dan meningkatkan Pelayanan Publik Berbasih HAM (P2HAM).

Hal ini dusampaikannya saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022, Kamis (13/10) bertempat di Ruang Network Operation Center (NOC).

“Kantor Wilayah dan seluruh UPT di Kalimantan Barat telah melaksanakan Pencanangan P2HAM pada tanggal 22 Juni 2022, artinya kita telah berkomitmen untuk melaksanakan P2HAM. Tahun ini, adalah masa transisi dimana di tahun 2022 adalah tahap Pencanangan dan Pembangunan, pada tahun 2023 Tahap Evaluasi dan Penilaian dan pada tahun 2024 adalah Tahap Pembinaan dan Pengawasan. Melihat hal tersebut masih ada waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman Permenkumham No.2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujar Pria.

Pria melanjutkan pada tahun 2021, terdapat 7 (tujuh) Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, terdiri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

“Saya berharap UPT lainnya dapat meningkatkan pelayanan berbasis HAM sehingga tahun-tahun mendatang akan lebih banyak atau bahkan semua UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sarana dan prasarana pendukung untuk dapat dipersipakan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Dwi harnanto mengatakan, sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM, dimana kriteria P2HAM terbagi menjadi 5 kriteria yang masing-masing terdiri dari beberapa indikator secara umum yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, dimana terkait maklumat pelayanan, Guiding Block, Call Center dan Pengaduan Online, Toilet Ramah Disabilitas, ruang menyusui (laktasi) dan tempat bermain anak.

“Yang perlu saya sampaikan bahwasannya Ruh disabilitas adalah kemandirian tanpa bantuan orang lain, sehingga untuk menghormati mereka maka alat bantu kita sesuaikan dengan standar layanan yang ada. Selanjutnya indikator ketersediaan SDM yaitu rasio petugas dan pemohon pelayanan, adanya petugas yang dapat berbahasa isyarat, dan lainnya. Indikator berikutnya kepatuhan petugas terhadap SOP, Inovasi Pelayanan Publik, dan Integritas,” terangnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati menambahkan, bahwasannya ketersediaan sarana prasarana bagi kelompok rentan dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia.

“Dalam pelayanan publik berbasis HAM perlu juga kita siapkan petugas khusus untuk melayanai masyarakat yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik. Petugas juga tak kalah penting dari sarana dan prasarana,” tukasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kabid HAM, M. Asa’d, Kasubbid Pemajuan HAM Kristiana M. Samosir, Kasubbid Pengembangan, Pengkajian dan Penelitian HAM Sondang Berliana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Sungai Raya, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pontianak, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Pontianak, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Dokumentasi :

1

7

7

7

7

7


Cetak   E-mail