Kemenkumham Kalbar dan Pemda Landak Rencanakan Penandatanganan MoU dan PKS

image0

Ngabang-Langkah strategis ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) dalam upayanya meningkatkan kesadaran hukum dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari masyarakat. Yaitu dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Kalbar.

Setelah sebelumnya mengunjungi kabupaten dan kota lainnya, kali ini Kabupaten Landak menjadi destinasi Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk mensosialisasikan pentingnya pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum.

Kunjungan kerja yang berlangsung selama dua hari ini (7-8 Oktober 2022) tim kanwil yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan menyambangi Kantor Bupati Landak dan langsung disambut Pj. Bupati Landak Samuel.

Muhayan menyampaikan bahwa dalam upaya mendorong jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalbar mempunyai peranan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya mendaftarkan/mencatatkan karya atau kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Upaya ini dapapt kita lakukan salah satunya dengan menyatukan persepsi tentang pengembangan kekayaan intelektual melalui penandatanganan nota kesepahaman dan penandatanganan perjanjian kerja sama. Dan jika bapak berkenan, pelaksanaannya kita minta tolong difasilitasi pada tanggal 17 oktober mendatang,” ucap Muhayan.

Menanggapi hal tersebut, Samuel menyambut positif inisiasi Kemenkumham untuk hadir ditengah masyarakat Landak dan siap mendukung secara penuh langkah tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi rencana pelaksanaan kegiatan ini pak. Kami bersama dinas terkait akan mendukung dan memfasilitasi rencana penandatanganan MoU dan PKS itu,” ujar Pj. Bupati Landak.

Kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti mengatakan usai penandatanganan nota kesepahaman akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang terdiri dari empat instansi terkait.

“Empat instansi tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disperindagkop dan UKM, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Bappeda Kabupaten Landak,” jelas Henni.

Sebagai stakeholder yang mengampu tugas dan fungsi kekayaan intelektual di kabupaten/kota, Kanwil Kemenkumham Kalbar pada kesempatan ini juga mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang diterima Sekretaris Bappeda Supermin dan Kabid Penelitian dan Pengembangan Eva Oktaviani berserta staf.

Selain membahas hal penandatanganan PKS, kedatangan tim juga dalam rangka mendorong Bappeda untuk mencatatkan kesenian jogan sebagaii budaya tarian ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki masyarakat Landak.

Dikesempatan terakhir tim mengunjungi Bagian Hukum Kabupaten Landak dan bertemu dengan Kabag Hukum Darianuti beserta staf. Adapun hal yang dibahas meliputi substansi MoU dan PKS terkait pengembangan KI.

Muhayan menambahkan draft MoU dan PKS yang telah disusun dan disampaikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada guna pencapaian tujuan MoU dan PKS yang akan ditandatangani. Dengan harapan agar kerjasama dibidang pengembangan KI dapat berjalan sesuai yang diharapkan. (Foto:Narasi: YanKI/IqbaS)

Dokumentasi:

PHOTO 2022 10 07 23 30 33

PHOTO 2022 10 07 23 30 33

bc3e8b31 dc9d 4fd6 8818 d9692caac0f2

PHOTO 2022 10 07 23 30 33

PHOTO 2022 10 07 23 30 33

PHOTO 2022 10 07 23 30 33


Cetak   E-mail