Rapat Koordinasi Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren

WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.42

Pontianak - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (07/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Thomas Alexsander dan dihadiri pula oleh Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Setelah membuka rapat Pemimpin Rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk menyampaikan masukan dalam Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren apakah dapat diteruskan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

- Pada prinsipnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan mendukung sekali adanya inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren ini, dimana tujuan dari pembentukan Raperda dimaksud mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka ikut serta mencerdaskan bangsa untuk menciptkan generasi penerus yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Dalam Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana salah satu yang menjadi kewenangan pusat adalah urusan agama sebagai urusan pemerintahan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, namun tidak semua kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat namun Pemerintah Daerah dapat ikut andil dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintah pusat, seperti fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren.

Terkait dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren, kewenangan Daerah dilaksanakan dengan mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengaturan muatan subtansi materi dalam Raperda tersebut diantara sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
2. Dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
3. Memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
4. Memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk:
• bantuan keuangan;
• bantuan sarana dan prasarana;
• bantuan teknologi; dan/atau
• pelatihan keterampilan
Yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
5. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu untuk teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren dari judul, konsiderans, dasar hukum, batang tubuh sampai dengan penjelasan pasal demi pasalnya kami sarankan untuk disempurnakan mengikuti ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan pembahasan dalam rapat tersebut disetujui bahwa:
1. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren, sehingga disarankan judul dan muatan materi dalam Raperda tersebut perlu disempurnakan lagi untuk dilakukan pembahasan tahap selanjutnya.

2. Setelah disesuaikan dengan kewenangan daerah dan dibahas dalam tahap selanjutnya maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren akan dirapat paripurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Peserta kegiatan ini adalah
1. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Thomas Alexsander;
2. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno;
3. Wakil Ketua Komisi II, Suib;
4. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Nas Dem, H. Subhan Nur;
5. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Nas Dem, Muhammad;
6. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah;
7. Tim Punyusun Naskah Akademik dan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaran Pondok Pesantren, Tenaga Ahli Universitas Islam Negeri Pontianak;
8. Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman;
9. Perwakilan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau (lewat zoom); dan
10. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono dan Cecilia Veronica Simanjuntak.
11. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Suharto;
12. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti; dan
13. Kepala bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Manaf.

 WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.43WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.43WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.43WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.43WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.55.43


Cetak   E-mail