Tindaklanjut Kerjasama Antara Kanwil dan DPRD Kota Singkawang

WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.04

Singkawang - Dalam rangka menindaklanjuti Kerja Sama DPRD Kota Singkawang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk memfasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Singkawang Tahun 2022, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), Tim Kantor Wilayah yang diketuai oleh Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, dengan didampingi oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Dini Nursilawati, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ruth Retnowati A.S., Mus Artodiharjo, Galuh Dwipayana, melakukan penelitian ke Kota Singkawang dalam rangka Pengambilan Data dan Bahan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Kamis - Sabtu (29/09-01/10).

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang biasa disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan. CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep good corporate governance (GCG), dimana perusahaan sebagai suatu entitas bisnis turut bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya.

5 prinsip GCG:

  • transparency (keterbukaan informasi);
  • accountability (akuntabilitas);
  • responsibility (pertanggungjawaban);
  • independency (kemandirian); dan
  • fairness (kesetaraan dan kewajaran)

Sasaran yang ingin diwujudkan dengan pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini adalah terselenggaranya pelaksanaan kewajiban TJSLP secara lebih terukur, tersistematisasi secara baik, dan melalui program yang berkesinambungan sehingga memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat baik di lingkungan maupun di luar lingkungan perusahaan, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun Instansi yang dikunjungi Tim Kanwil antara lain adalah:
1. Kantor DPRD Kota Singkawang. Tim bertemu dengan Ketua BPP DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi dan Sekretariat DPRD Kota Singkawang Karim. Reni menyampaikan bahwa DPRD Kota Singkawang di Tahun 2022 berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau biasa dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Optimalisasi penggunaan dana dari CSR, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sehingga tidak akan mengalami masalah dikemudian hari. Selain itu programnya diupayakan tepat sasaran khususnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

2. Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang. Tim diterima oleh Sekretaris Dinas, Hakimi dan jajarannya. Tim meminta data tentang daftar dan jumlah Perusahaan yang ada di Kota Singkawang dan Rencana Investasi ke depan Kota Singkawang, serta bagaimana pelaksanaan CSR saat ini. Hakimi menyampaikan data tersebut akan diserahkan kepada Tim, sedangkan untuk pelaksanaan CSR di Kota Singkawang sampai saat ini belum terkoordinir dengan baik, walaupun sudah banyak Perusahaan yang mengeluarkan anggarannya untuk CSR. Untuk Pengawasan Investasi pun mulai tahun ini tidak lagi dilihat pelaksanaan CSR tapi diganti dengan Kemitraan.

3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Singkawang. Di Bappeda Kota Singkawang, Tim disambut oleh Kabid Perencanaan, Fahmizar. Disampaikan bahwa CSR di Kota Singkawang sudab dilaksanakan, tapi belum terkoordinasikan dengan baik. Tentunya Raperda Inisiatif DPRD Kota Singkawang ini disambut baik, dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam Pembangunan Kota Singkawang yang lebih baik.

Dari hasil Penelitian Lapangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil akan segera menyusun Naskah Akademik dan Raperda Kota Singkawang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah di Kota Singkawang.

WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.05

WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.05

WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.05WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.05

WhatsApp Image 2022 10 02 at 13.38.05


Cetak   E-mail