Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gandeng UPB Pontianak

1 PENDAMPINGAN KI DI UPB

Pontianak - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual khususnya Hak Cipta, Merek dan Paten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Rabu (03/08/2022).

Mengambil tempat di Aula Gedung Rektorat UPB Pontianak, kegiatan yang diikuti tenaga pengajar dan mahasiswa/i di lingkungan UPB ini dihadiri langsung Rektor UPB Pontianak Purwanto yang didampingi Pembantu Rektor Bidang Akademik Agusalim Masulili. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Henni Oktora Widiastuti.

Kegiatan ini juga dalam rangka memenuhi capaian 77 permohonan yang merupakan target dari Unit Eselon I untuk memeriahkan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 Tahun 2022, serta guna menyukseskan tahun 2022 yang telah dicanangkan awal Januari lalu sebagai Tahun Cipta.

Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan UPB Pontianak ini adalah salah satu bentuk keseriusan untuk mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual. “Kami juga akan membentuk sentra KI di UPB Pontianak dan hari ini pihak universitas sudah menyiapkan anggaran untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebanyak 100 permohonan KI,” ujar Pria kelahiran 16 Desember 1965 ini.

Sementara itu Harniati dalam paparannya menjelaskan kepada para peserta, bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua bentuk kepemilikan. Yang pertama Kekayaan Intelektual Personal (KIP) kemudian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup disuatu tempat secara tetap dan turun temurun, sedangkan Kekayaan Intelektual Personal yang kepemilikannya secara individu atau perorangan,” ucap Harniati.

Kemudian ia mengatakan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang/sekelompok orang atau badan yang idenya dituangkan dalam bentuk suatu karya cipta sehingga menghasilkan suatu karya baru.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar dan penjelasan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual melalui website dgip.go.id. (Foto/Narasi: IqbaS)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

Untitled

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36

WhatsApp Image 2022 08 03 at 14.31.36


Cetak   E-mail