Kanwil Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kab. Kayong Utara

1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara secara daring, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Selasa (02/08).

Rapat dipimpin oleh Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Edy Gunawan, didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, dan dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Syarif Damiri, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kayong Utara, Rusli, Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Fitria, serta para Perwakilan dari instansi terkait.

Dalam rapat membahas harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bahwa Pemda Kab. Kayong Utara, dalam hal ini telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Arah dan jangkauan raperda ini hanya mengatur tentang subjek retribusi dan wajib retribusi, objek retribusi, dasar pengenaan, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan, serta tarif retribusi.

Penyelenggaraan PBG dilakukan melalui dua proses, yakni perencanaan PBG dan penerbitan PBG. Pada proses perencanaan, pemohon PBG mendaftarkan pemohonan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang berlaku secara nasional sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dokumentasi:

2


Cetak   E-mail