Kanwil Kemenkumham Kalbar Kawal Raperda Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Kayong Utara

1 27 copy

Pontianak – Bertempat di Ruangan Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022-2042 secara virtual, Senin (01/08/22).

Rapat yang dipimpin oleh Kabid Hukum Edy Gunawan. Rapat ini membahas harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022-2042.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat dan mempertegas peran pemerintah daerah  dalam pembangunan industri di Kabupaten Kayong Utara, perlu disusun perencanaan pembangunan industri kabupaten yang sistematis, komprehensif, dan futuristis dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten  Tahun 2022- 2042,” jelas Edy.

Dirinya juga menjelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tertuang pengaturan  mengenai pembagian urusan dan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.  Pembagian urusan yang dimaksud adalah urusan konkuren yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu urusan pemerintahan pilihan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan di bidang perindustrian.

“Secara kewenangan, Raperda ini  merupakan pendelegasian Pasal  11 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Pada rapat ini juga dibahas mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah. Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Industri memiliki peranan tertentu yang dapat menjadi ciri khas suatu daerah, demikian pula dengan Kabupaten Kayong Utara.  Sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara memiliki beberapa komoditas industri yang turut berperan penting dalam menggerakkan ekonomi daerah, diantaranya industri pengolahan hasil pertanian, perikanan dan perkebunan.  Berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia tersebut perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan industri daerah.

Salah satuh hasil rapat ini, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kabupaten Kayong Utara perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten guna  memberikan kepastian hukum dan mengatur secara teknis mengenai rencana pembangunan industri kabupaten tersebut.

Menutup kegiatan ini Edy berharap Harmonisasi Peraturan Daerah ini akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah ini kedepannya.

Tersambung secara virtual perwakilan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat,  Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara dan perwakilan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara. (Humas)

Dokumentasi:
1 27 copy1 27 copy1 27 copy

 


Cetak   E-mail