Kanwil Kalbar Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 07 29 at 10.28.40 AM

Singkawang – Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa bersama Kepala Bagian Program dan Humas, Uray Aswin Umar mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara daring, Jumat (29/07).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam sambutannya menyampaikan Tata Kelola Kebijakan Publik diambil dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan penyusunan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 ini bukan kebijakan yang bersifat mandiri.

“Permen ini bertujuan untuk memperbaiki sistem-sistem yang ada, sehingga fokusnya kepada memperbaiki aturan yang sudah ada dan peraturan yang akan dibentuk di waktu yang akan datang", ujarnya.

Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini menjadi pelengkap dari Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2017.

Disamping menyampaikan substansi dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022, pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan terkait Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Materi ini tentu relevan dengan apa yg telah dipersiapkan bersama yaitu Tata Kelola Kebijakan, yang bermuara pada pencapaian indeks kualitas yang baik di Kementerian Hukum dan HAM.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 07 29 at 10.27.05 AM


Cetak   E-mail