Menjadi Narasumber Kick Off Meeting Program INKLUSI PKBI Kalbar, Ika Yusanti Paparkan Hak dan Perlindungan Hukum Anak di Bidang Peradilan

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43

Pontianak – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti, berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Pemerintah dan Lintas Sektor/Kick Off Meeting Program INKLUSI dan Peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang diselenggarakan oleh Pelopor Keluarga Berencana di Indonesia (PKBI) Daerah Kalimantan Barat, di Hotel Grand Mahkota, Kamis (28/07).

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Provinsi Kalbar, UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, KPA Daerah Kalbar, serta Yayasan dan Forum yang menaungi tentang perlindungan anak.

Dalam paparan yang mengangkat tema “ Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum ”, Ika menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 35 tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan perlindungan  anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak.

Dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika menjelaskan secara lebih spesifik mengenai hak-hak anak di bidang peradilan. Beberapa hak anak baik dari sisi pelaku, korban maupun saksi adalah :

  • Diperlakukan manusiawi sesuai kebutuhan umur;
  • Dipisahkan dari orang dewasa;
  • Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  • Memperoleh pelayananan kesehatan;
  • Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • Tidak ditangkap/ditahan kecuali upaya terakhir (dalam waktu singkat);
  • Memperoleh keadilan di muka pengadilan dalam sidang tertutup;
  • Tidak dipublikasikan identitasnya;
  • Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya;
  • Memperoleh pendidikan; dan
  • Hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Asas perlindungan hukum anak sebagai pelaku antara lain :

  • Asas Praduga Tidak Bersalah;
  • Penempatan anak dalam lembaga bukan sebagai penghukum melainkan untuk mendapat pembinaan dan resosialisasi;
  • Proses persidangan anak bersifat tertutup (Hanya diketahui keluarga dan pihak yang terlibat dalam persidangan);
  • Masa pembinaan anak dalam lembaga lebih singkat daripada orang dewasa;
  • Dituntut adanya pemisahan antara pelaku delikuensi dan pelanggaran dewasa baik selama dalam proses peradilan hingga menjalani hukuman; dan
  • Dalam menangani kasus delikuensi harus diputuskan lebih cepat dari kasus orang dewasa.

Ika kemudian menambahkan posisi Pemasyarakatan baik itu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Implementasi dalam Sistem Peradilan Pidana adalah bahwa dalam melakukan penyidikan perkara anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan dan bahwa dalam hal dianggap perlu Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agam, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial dan tenaga ahli lainnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan MoU antara PKBI Kalbar dan LPKA Sungai Raya tentang Pendampingan PKBI kepada Andikpas. (ft/nar:Hesty/rzh)

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43

WhatsApp Image 2022 07 28 at 15.08.43


Cetak   E-mail