Tim JDIH Kalbar Laksanakan Monev Pengelolaan JDIH pada Kabupaten Sintang

WhatsApp Image 2022 07 22 at 11.13.58

Sintang – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sebagai instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah, yang memiliki kewajiban dalam hal pemberian layanan dokumentasi dan informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah pada Kabupaten Sintang, Jumat (22/07).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pada Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

Kegiatan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Subbid LuhbankumJDIH dilakukan sebagai tindak lanjut atas terpenuhinya target Badan Hukum Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) khususnya Pusat Dokumentasi Jaringan Informasi Hukum (Pusdokinjar) dalam realisasi terpenuhinya anggota JDIHN secara nasional yang telah terintegrasi secara 100% di Tahun 2021. Tindak lanjut dari terpenuhinya target anggota JDIHN secara nasional yang telah terintegrasi secara 100% adalah bahwa masing-masing anggota JDIHN tersebut wajib untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabupaten Sintang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang yang merupakan anggota JDIHN Nasional memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansi masing-masing. Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota JDIHN, masing-masing anggota JDIHN wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Kedatangan Tim Monev Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat adalah sebagai tindak lanjut dari telah terintegrasinya JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang dengan website JDIHN. Kegiatan monev yang dilakukan bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH anggota di Daerah, khususnya di Kabupaten Sintang, sehingga dokumen dan informasi hukum yang dikelola oleh masing-masing anggota JDIH Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat tercipta keseragaman dalam tata Kelola dokumen dan informasi hukum.

Tim Monev Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, melalui Kasubbid LuhbankumJDIH, Andy Hermawan Prasetio, diterima oleh Hartati selaku Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pelaksanaan monev lapangan ke Bagian Hukum Kabupaten Sintang, didahului dengan pelaksanaan monev secara mandiri yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Kantor Wilayah, melalui penelusuran pada website JDIH Kabupaten Sintang. Tim Monev Kantor Wilayah menemukan adanya permasalahan pada JDIH milik Kabupaten Sintang, yaitu tidak dapat diaksesnya website JDIH Kabupaten Sintang. Ibu Hartati menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi atas hasil temuan tersebut dikarenakan adanya permasalahan pengelolaan website JDIH yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga. Tim Monev Kantor Wilayah memberikan saran kepada Bagian Hukum Kabupaten Sintang agar dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sintang, agar nantinya pihak Diskominfo dapat membantu memfasilitasi pusat data jaringan bagi website JDIH Kabupaten Sintang dan membantu dalam pelaksanaan maintenance website. Solusi yang disampaikan tersebut, sejalan dengan arahan yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN Nasional, agar masing-masing Biro Hukum/ Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Diskominfo dalam pelaksanaan pengelolaan website JDIH.

Pengelolaan dokumen dan informasi hukum bagi anggota JDIH Kabupaten/ Kota berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, dokumen yang dapat diolah yakni Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh instansi bersangkutan, koleksi monografi hukum, artikel/ majalah hukum dan Putusan/ Yurisprudensi. Bagian Hukum Kabupaten Sintang diharapkan dapat menambah koleksi dokumen hukum yang dimiliki ke dalam website JDIH Pemerintah Kabupaten Sintang.

Monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat juga melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan website JDIH milik Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang. Pengelolaan website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang sudah terlaksana dengan baik, dibuktikan dengan telah diunggahnya produk hukum yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang pada website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, yakni Keputusan DPRD Kabupaten Sintang, Peraturan DPRD Kabupaten Sintang serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang. Ibu Hartati menambahkan bahwa pengelolaan website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang sedikit lebih baik dibandingan dengan website JDIH Kabupaten Sintang. Sebab terdapat beberapa masalah yang dialami oleh Bagian Hukum Kabupaten Sintang dalam pengelolaan JDIH, selain pengelolaan website yang melibatkan pihak ketiga, yakni kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam pengolahan dokumen berbasis digital serta sarana dan prasarana yang kurang memadai untuk dapat meningkatkan proses digitalisasi dokumen hukum milik Pemerintah Kabupaten Sintang.

Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memberikan saran kepada pihak Bagian Hukum Kabupaten Sintang untuk dapat memaksimalkan pengelolaan website JDIH terlebih dahulu dengan melakukan pendataan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Bagian Hukum Kabupaten Sintang selama Semester I Tahun 2022 ini dan diubah dalam bentuk digital sehingga nantinya setelah proses koordinasi dengan pihak Diskominfo selesai, produk-produk hukum tersebut, dapat segera diunggah ke website JDIH Kabupaten Sintang. Selain itu, Harniati juga mengingatkan kembali bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum bagi masing-masing anggota JDIH tidak hanya berfokus kepada produk hukum berupa peraturan perundang-undangan, namun juga monografi hukum berupa koleksi buku-buku hukum ataupun jurnal hukum milik Bagian Hukum, untuk dapat diunggah ke dalam website JDIH. Pengelolaan dokumen dan informasi hukum tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam  Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, agar masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum secara akurat, cepat dan tepat melalui informasi yang tersedia pada website JDIH masing-masing Kabupaten / Kota selaku anggota JDIH di Daerah. Andy Hermawan selaku Kasubbid LuhbankumJDIH menambahkan bahwa Sekretariat DPRD yang juga merupakan anggota JDIH di Daerah dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum pada Sekretariat DPRD tidak hanya berfokus kepada Keputusan DPRD, Peraturan DPRD ataupun Keputusan Pimpinan DPRD, namun juga dokumen hukum lainnya seperti Risalah Rapat Pembahasan Perda, Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD, ataupun Buku Hukum.

Diharapkan dengan tata Kelola dokumen dan informasi hukum milik masing-masing anggota JDIH di Daerah yang tertata dengan baik tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lengkap, akurat serta mudah dan cepat untuk diakses sebagai bentuk keterbukaan akses publik terhadap informasi hukum.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 07 22 at 11.13.58 1

WhatsApp Image 2022 07 22 at 11.13.58 1

WhatsApp Image 2022 07 22 at 11.13.58 1


Cetak   E-mail