Kadiv Administrasi Buka Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)

01

Pontianak – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dwi Harnanto, membuka Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (18/07).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan riil Barang Milik Negara guna menunjang tugas dan fungsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengacu kepada Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Operator dari 12 Satuan kerja mengikuti kegiatan Penyusunan RKBNMN hari pertama, Satuan kerja yang ikut pada hari pertama adalah Kanim Pontianak, Rudenim Pontianak, Lapas Pontianak, LPP Pontianak, LPKA Sungai Raya, Rutan Pontianak, Bapas Pontianak, Rupbasan Pontianak, Rutan Mempawah, Kanim Singkawang, Lapas Singkawang dan Rupbasan Singkawang, untuk menyusun/menginput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Manajemen Terpadu (e-BMN).

Kegiatan dilanjutkan oleh pemarapan oleh narasumber yaitu Kepala Bagian Perencanaan Barang Milik Negara Dan Tata Usaha Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Heny Widyawati, dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Kalbar, Hendri Budi Iskanto.

Dalam paparannya, Heny menyampaikan hasil penelaahan RKBMN tahun 2023 dipergunakan sebagai data awal barang yang direkomendasikan dalam perencanaan anggaran. Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan dapat berdampak kepada belanja modal dengan memperhatikan ketersediaan anggaran. Kemudian hasil penelaahan RKBMN untuk pemeliharaan dapat berdampak kepada belanja barang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

Heny juga menambahkan bahwa hasil penelaahan RKBMN dapat diusulkan perubahan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyampaian batas waktu revisi anggaran.

Heny juga menyampaikan penyusunan RKBMN Tahun 2024 memperhatikan hasil RKBMN tahun 2023 yang telah disetujui. Hal lain yang diperhatikan dalam penyusunan RKBMN Tahun 2024 antara lain ketersediaan anggaran pada tahun 2023, optimalisasi BMN Eksisting, standar barang dan standar kebutuhan, kebutuhan pengadaan BMN dengan mekanisme pembelian maupun sewa diusulkan dalam RKBMN, dan Revisi anggaran yang berimplikasi terhadap perubahan belanja modal diperlukan RKBMN (PMK 208 tahun 2020).(ft/nar:rzh)

02

09

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail