Kemenkumham Berikan Kado Indah Saat Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya Ke-15

1 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

Kubu Raya-Hadir dalam Upacara bendera memperingati HUT Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang ke-15, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) Pria Wibawa, menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan atas lagu “Pesan Mendunia” kepada Bupati KKR Muda Mahendrawan di halaman Kantor Bupati, Minggu (17/07/2022).

Lagu yang mulai dipopulerkan 11 Maret lalu ini telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI seiring dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan bernomor EC00202241965, 05 Juli 2022.

Dilansir dari situs resmi KKR (prokopim.kuburayakab.go.id), Lelaki yang dua kali menjabat sebagai Bupati KKR tersebut merasa gembira. Ia menganggap surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham menjadi salah satu kado indah bagi ulang tahun ke-15 KKR yang jatuh tepat pada hari ini.

Muda mengungkapkan, lagu “Pesan Mendunia” tercipta berawal dari keresahannya pada generasi muda saat ini. Dirinya berharap kaum muda harus mampu berpikir global dan mendunia.

“Kita harus optimistis dan percaya diri karena kita harus yakin bahwa kini semua akan kembali kepada cara kita berpikir dan cara kita bersikap,” ujarnya.

Muda menegaskan lagu “Pesan Mendunia” bermaksud mengajak generasi muda agar berpikir besar dan mendunia karena dunia tidak ada batasnya. 

“Ini sebenarnya cerita tentang suasana batin bagaimana sebetulnya awal panggilan nurani kita memperjuangkan Kubu Raya. Kemudian lahir, terus mau apa? Harus kita perjuangkan terus dan harus kita rawat serta harus memberikan pesan kepada generasi muda sekarang,” terangnya.

Sementara itu Harniati mengungkapkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pencatatan ciptaan di DJKI, akan memudahkan pencipta untuk pendokumentasian atas karya ciptanya.

“Karena hak esklusif timbul secara otomatis setelah dipublikasikan, maka pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang. Tapi mencatatkan hak yang sudah pernah ada,” ujar Harniati.

Terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan milik Bupati KKR ini difasilitasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar. Hal ini juga merupakan bukti konkret atas berhasilnya sinergitas yang dibangun antara Balitbang Kalbar dan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

“Ini adalah bukti nyata hasil dari sinergitas kami selama ini dengan pemerintah melalui Balitbang Kalbar. Tidak hanya sampai disini, kedepannya kami akan semakin erat berkolaborasi mendorong baik itu pendaftaran maupun pencatatan sebuah karya intelektual,” ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar. (Foto/Narasi: IqbaS)

Dokumentasi:

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT

7 PENYERAHAN SURAT CATATAN HAK CIPTA BUPATI KUBU RAYA SAAT HUT


Cetak   E-mail