Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau

WhatsApp Image 2022 07 11 at 13.17.58

Pontianak - Kasubbid FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, memimpin rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan di Kabupaten Sekadau, Senin (11/07). Rapat diikuti oleh Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Feri (via zoom), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Gregorius, Subkoordinator Wilayah II Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Tiopan, Kepala Bagian hukum sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Radius dan jajaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Iis Sulaiha, , Achmad Yusuf, Ferdian Sinaga, Fahri Taufani.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Khususnya Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, seperti badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Keberadaan Tenaga Kerja Asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat Perpanjangan IMTA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.

Sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengguanaan Tenaga Kerja Asing diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Sehubungan dengan hal itu, telah diterbitkan pula Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi Daerah Yang Berasal Dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, yang menyatakan bahwa batas waktu bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah menjadi paling lambat tanggal 1 Juli 2021.

Pada tanggal 21 Oktober 2021 Kementerian Dalam Negeri telah menertbitkan Surat Edaran Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pada ketentuan huruf C, angka 2, huruf b yang menyatakan bahwa apabila peraturan daerah mengenai retribusi PTKA belum ditetapkan, namun pemerintah daerah melakukan pemungutan atas kedua retribusi dimaksud, penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan kepada kas negara sebagaimana dimaksud Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dan yang paling mutakhir adalah sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal ini tercantum dalam Pasal 94 yang manyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan tidak sesuai dengan isi dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena berdiri sendiri sedangkan Pasal 94 tersebut memerintahkan agar seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

Selain itu dalam Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, sedangkan Peraturan Pemerintah yang dimaksud sampai saat ini belum ada.

Untuk menampung kondisi di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau berwenang untuk  membentuk Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Di Kabupaten Sekadau, akan tetapi perlu dikaji kembali sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah, untuk dijadikan dalam satu Perda dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga diharapkan raperda ini dapat terlaksana dan implementatif di Kabupaten Sekadau.

WhatsApp Image 2022 07 11 at 13.35.17

WhatsApp Image 2022 07 11 at 13.17.57

WhatsApp Image 2022 07 11 at 13.17.57


Cetak   E-mail