Kadiv Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Perempuan Pontianak

WhatsApp Image 2022 07 10 at 20.34.10

Pontianak - Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS-571.PK.02.10.01 Tahun 2021 Tentang Strategi Percepatan Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Di Rutan/Lapas dan dengan berpedoman kepada Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan sholat Idul Adha 1443 H serta penetapan leveling PPKM wilayah masing-masing yaitu melaksanakan ibadah sholat Idul Adha secara mandiri di tempat ibadah lingkungan rumah/tempat tinggal dan/atau Unit Pelaksana Teknis masing-masing, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti, melaksanakan kunjungan ke Lapas Perempuan Pontianak, Minggu (10/07).

Kepala Divisi Pemasyarakatan melaksanakan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal) terhadap kegiatan penyembelihan 7 ekor kambing qurban yang akan dialokasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan serta warga sekitar Lapas serta melaksanakan monitoring terhadap kegiatan penggeledahan barang titipan di Lapas Perempuan Pontianak setelah sebelumnya bersama dengan Plt Kepala Lapas Perempuan, Sahduriman, beserta pejabat struktural dan 141 Warga Binaan Pemasyarakatan melaksanakan Shalat Idul Adha secara berjamaah di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak dan dilanjutkan dengan Halal Bihalal bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Petugas Lapas Perempuan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam monitoringnya, Ika memerintahkan kepada seluruh pejabat dan pegawai Lapas Perempuan Pontianak untuk terus meningkatkan kewaspadaan terutama dalam penggeledahan barang untuk menghindari masuknya barang terlarang ke dalam blok hunian dan juga memerintahkan agar daging qurban segera di alokasikan kepada Warga Binaan dan masyarakat yang membutuhkan di sekitar Lapas.

WhatsApp Image 2022 07 10 at 20.33.21

WhatsApp Image 2022 07 10 at 20.33.21

WhatsApp Image 2022 07 10 at 20.33.21

WhatsApp Image 2022 07 10 at 20.33.21


Cetak   E-mail