Kanwil Kalbar Adakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya

WhatsApp Image 2022 07 08 at 14.29.00

Pontianak - Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, membuka Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang pembentukan Kecamatan Kumpai Raya Kabupaten Kubu Raya, di Ruang Rapat Legal Drafter Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar, Jumat (08/07). Rapat kemudian dilanjutkan oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati.

Peserta pada kegiatan rapat kali ini adalah Kabag Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Fitria (via zoom metting), Perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Barnabas (via zoom metting), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya, Sri Wijiastuti, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kubu Raya, Faisal Hari Jaya, dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ruth Sihombing, Dono Doto Wasono, A. Yusuf, Agus Subiyantoro, Wita Yuni Astuti.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

Untuk pemerataan pembanguan daerah dan pengembangan wilayah maka pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembanguan daerah dan pengembangan wilayah, ini sesuai makna terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pemekaran wilayah merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dengan adanya pemekaran wilayah masyarakat mendapatkan apa yang menjadi harapannya selama ini. Dengan semangat otonomi daerah itu pulalah muncul wacana-wacana melakukan pemekaran wilayah yang dapat mempercepat pelaksanakan pembangunan, dan memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat, percepatan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran wilayah harus benar-benar dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat dan memperpendek alur pelayanan sehingga akan tercipta pelayanan yang berkualitas yang ditunjukan dengan kemajuan suatu daerah.

Pembentukan Kecamatan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ketentuan tersebut memerintahkan Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya agar melengkapi persyaratan Administratif terkait rencana pemekaran kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Raperda. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang pembentukan Kecamatan Kumpai Raya Kabupaten Kubu Raya dan terbentuknya pemerintahan kecamatan yang baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang tergabung dalam kecamatan baru tersebut. Selain itu, penataan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan status ekonomi dan sosial yang lebih baik demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2022 07 08 at 14.28.57

WhatsApp Image 2022 07 08 at 14.28.57

WhatsApp Image 2022 07 08 at 14.28.57

WhatsApp Image 2022 07 08 at 14.28.57


Cetak   E-mail