Kadiv Keimigrasian Ikuti Rapat Pembahasan Kertas Kerja Sosek Malindo Khusus Bidang Perhubungan dan Asuransi

WhatsApp Image 2022 06 23 at 17.15.37

Pontianak - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadin Hidayawan, didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, mengikuti Rapat Pembahasan Kertas Kerja Sosek Malindo Khusus Bidang Perhubungan dan Asuransi yang dilaksanakan di Ruang Rapat PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Kamis (23/06).Kegiatan di buka oleh Kepala Cabang PT. Jasa Rahadja Kalimantan Barat; Wisnu Wardhana.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing menyampaikan isu- isu strategis dalam rapat kordinasi kerjasama dengan negara tetangga terkait arus lalu lintas orang dan barang, segera dapat terealisasi dengan lancar, SOP yang harus di tuntaskan antar kedua negara.

Kepala Divisi Keimigrasian juga menyampaikan terkait regulasi umum tentang masuk dan keluar wilayah Indonesia, dan juga regulasi pada masa pandemi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH-02. GR.02.02 tahun 2021 tanggal 17 September 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Yertentu, SE Satgas Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi, SE Plt. Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 27 Mei 2022 tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan, serta penyampaian permasalahan perbatasan di Pos Lintas Batas Tradisional yang ada wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya terkait evaluasi kertas kerja II bidang Perhubungan dan Asuransi Sosek Malindo tingkat provinsi Kalimantan Barat dan Negeri Sarawak tahun 2019, telah disepakati dan disetujui Dirjen Perhubungan Darat bahwa Singkawang Grand Mall (SGM) sebagai pick up zone atau terminal sementara sambil menunggu selesainya pembangunan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Singkawang. Telah dibukanya kembali border mulai 1 April 2022 dan operator bus ALBN belum bisa beroperasi karena terkendala perpanjangan izin trayek ALBN kembali di Indonesia dan Sarawak Malaysia

Penyampaian perwakilan dari Perum Damri cabang Pontianak bahwa pemberian ijin trayek dari Dinas Perhubungan segera terealisasi untuk mendorong percepatan pariwisata yang masih terbatas dengan ijin permit city tour untuk peningkatan pariwisata di Kalimantan Barat.

Penyampaian dari Beacukai Provinsi terkait regulasi transaksi barang menerima secara legal melayani pengguna logistik, ekonomi dan pariwisata, bus penumpang barang penumpang yang melintas di PLBN penumpang harus mempunyai CDS (custom declaration system).

Penyampaian dari Dinas Perindag perlu ada rekomendasi pengusaha untuk mengelola eksportir dan importir bongkar muat regulasi yang ada di Terminal Barang Indonesia, pihak Perindag sedang memproses dengan pihak 3 untuk operasional TBI Entikong, Aruk, Nangau Badau dan juga pihaknya sudah melakukan studi banding ke Karawang, dan pihaknya juga membuka diri untuk supervisi bagi otobus.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 17.15.36

WhatsApp Image 2022 06 23 at 17.15.36

WhatsApp Image 2022 06 23 at 17.15.36


Cetak   E-mail