Fasilitasi Desa Sadar Hukum Dalam Rangka Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 3

Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Bersama Tim JFT Penyuluh Hukum, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Desa Sadar Hukum Dalam Rangka Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bengkayang, 20 hingga 21 Juni 2022.

Desa-Desa yang telah menerima penghargaan Desa Sadar Hukum yaitu Desa Capkala, Desa Mayak, dan Desa Jagoi.

“Pada setiap Desa tersebut Tim Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pada dasarnya desa-desa ini telah menerima penganugrahan Desa Sadar Hukum (DSH) pada tahun 2016, untuk itu maksud kedatangan Tim Kantor Wilayah untuk melakukan evaluasi bagi Desa yang telah menerima penghargaan Desa Sadar Hukum untuk tetap dapat mempertahankan penghargaan yang telah diterima oleh desanya,” ujar Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Andi Hermawan.

Untuk itu Tim Kantor Wilayah sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PHM-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor:PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi.

“Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat diusulkan ole Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Keputusan Gubernur, yang selanjutnya berdasarkan keputusan Gubernur Desa/Kelurahan tersebut dapat diusulkan untuk diberikan penganugerahan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Andi.

Dirinya menjabarkan kriteria penentu sebagai peningkatan kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki 4 (empat) Dimensi, antara lain Dimensi Akses Informasi Huku,Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

Tim Kantor Wilayah juga memberikan kuisioner yerkait data yang harus dilengkapi sebagai kriteria bobot indeks penilaian DSH Terbaru beserta contoh-contoh data dukung ataupun barometer penilaian dari setiap kriteria tersebut, antara lain:

Dimensi Akses Informasi Hukum salah satunya adalah dengan adanya kelompok sadar hukum (kadarkum), dimana untuk setiap penilaian memiliki range nilainya masing-masing. Untuk contoh kadarkum ini agar desa bisa mendapat nilai tinggi, maka diharapkan di setiap desa dapat memfasilitasi 2 kelompok kadarkum, baik dari kelompok kadarkum yang sudah terbentuk pada tahun 2016 maupun pembentukan kadarkum baru yang dapat terdiri dari kelompok ibu-ibu PKK, karang taruna, ataupun anggota masyarakat desa lainnya. Kemudia data dukung dari penilaian ini dapat dibentuk SK Kadarkum tersebut. Dimana nantinya dari kadarkum ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjadi garda terdepan di desanya yang sadar dengan hukum. Hal ini juga berkaitan dengan Dimensi selanjutnya yaitu Dimensi Implementasi Hukum.

Dimensi Implementasi Hukum yaitu adanya penyuluhan hukum ataupun sosialisasi tentang peraturan-peraturan baru maupun himbauan kepada masyarakat yang berkaitan dengan hukum yang dapat dilakukan oleh kadarkum di desanya, Babinsa, maupun perangkat desa. Untuk dimensi ini data dukungnya dapat berupa SK atau dokumentasi saat kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan.

Dimensi Akses Keadilan, pada dimensi ini yang menjadi penilaian adalah bentuk penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi ataupun disepakati di desa tersebut. Misalnya dilihat dari demografi penduduk desa yang ada di Kabupaten Bengkayang ini masih menjunjung tinggi adat. Sehingga setiap permasalahan hukum yang terjadi diupayakan penyelesaian dengan hukum adat. Hasil kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menggunakan hukum adat sebagai bentuk penyelesaian ini dapat dijadikan data dukung penilaian kriteria ini.

Dimensi Demokrasi dan Regulasi, pada dimensi ini yang menjadi penilaian adalanya Peraturan Desa yang dibentuk apakah dinilai efektif dan sebagai data dukungnya adalah perdes itu sendiri.

Berikut juga disampaikan tanggapan serta kelengkapan dari setiap Desa, yaitu:

a. Desa Capkala, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Bpk Jamil selaku Kades dan Bpk. Linus selaku Sekdes. Pada Desa Capkala untuk Dimensi Akses Informasi Hukum masih belum lengkap karena adanya pergantian kepemimpinan, sehingga SK Kadarkum yang telah dibentuk harus dilengkapi kembali administrasinya serta akan dibentuk 1 kelompok kadarkum lagi untuk mendapat penilaian maksimal. Untuk dimensi implementasi hukum sudah dilaksanakan berbagai kegiatan cukup melengkapi dokumentasinya. Untuk dimensi keadilan dan dimensi demokrasiregulasi akan dilengkapi data dukungnya.

b. Desa Mayak, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Bpk. Jumpung selaku Kades beserta perangkat Desa lainnya. Pada kesempatan ini Tim Kantor Wilayah juga didampingi dengan bagian hukum Pemda Kabupaten Bengkayang. Desa Mayak untuk Dimensi Akses Informasi Hukum terkait kelompok sadar hukum sudah terbentuk 1 kelompok dan akan direncenakan untuk membuat kelompok sadar hukum selanjutnya untuk penilaian yang lebih maksimal. Untuk dimensi implementasi hukum, keadilan, demokrasi dan regulasi sudah dijalankan kegiatannya hanya tinggal dikumpulkan data dukungnya saja berupa SK dan dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c. Desa Jagoi, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Pada kesempatan ini Tim Kantor Wilayah juga didampingi dengan bagian hukum Pemda Kabupaten Bengkayang. Desa Jagoi untuk Dimensi Akses Informasi Hukum terkait kelompok sadar hukum sudah memiliki 2 kelompok. Untuk dimensi implementasi hukum, keadilan, demokrasi dan regulasi sudah dijalankan kegiatannya hanya tinggal dikumpulkan data dukungnya saja berupa SK dan dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

d. Desa Serindu, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Di desa serindu ini belum mendapat penghargaan Desa Sadar Hukum, pada kesempatan ini Tim Kantor Wilayah hanya memberikan sosialisasi saja terkait pembentukan Desa Sadar Hukum beserta dengan regulasi terbarunya yang berisi kriteria penilaian dengan dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, akses demokrasi dan regulasi. Sehingga terlaksana pembinaan hukum di wilayah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan bobot indeks DSH yang telah ditetapkan bagi Desa Serindu.

“Dari kegiatan tersebut dapat terlaksananya pengisian kuisioner kriteria bobot penilaian DSH yang disertai dengan data dukung dari desa serta pengisian kuisioner yang diisi langsung oleh pihak desa beserta masyarakat desa. Bagi desa-desa di Kabupaten Bengkayang khususnya Desa Capkala, Desa Mayak, dan Desa Jagoi agar dapat tetap mempertahankan penghargaan Desa Sadar Hukum sesuai dengan kriteria bobot penilaian DSH terbaru,” pungkas Andi.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2WhatsApp Image 2022 06 22 at 18.35.40 2


Cetak   E-mail