Kanwil Kalbar Ikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin

1

Pontianak - Kepala Divisi Administrasi mengikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 Selasa (06/21) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Menurut Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R. Natanegara Kartika Purnama yang membuka kegiatan ini menyampaikan fungsi dan manfaat SIMWas, " SIMWas berfungsi untuk database yang lengkap dan valid terkait Hukuman Disiplin (Hukdis) ringan, sedang dan berat. Selain itu untuk memonitoring proses Hukdis dan untuk pembinaan pegawai,” terangnya.

Ia menambahkan pasal 20 PERMENKUMHAM No 28 Tahun 2019 menyebutkan Pengelola kepegawaian Kantor Wilayah atau pengelola kepegawaian pada unit Eselon I melakukan input kedalam Aplikasi SIMWas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 paling lama 3 hari terhitung sejak pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Dwi Harnanto, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena dengan adanya SIMWas data akan terpusat ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham R.I sehingga semua data Hukdis akan terlihat track recordnya, Kriteria pemindahan atau promosi pegawai.

“Kita ketahui bahwa dengan adanya Hukdis, pegawai tidak diperbolehkan dilakukan pemutasian selama sedang menjalani hukdis. Saya harap di Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Kalbar selalu melakukan update data - data terkait dengan hukdis, sehingga data kanwil dengan Itjen sama sehingga tidak ada satupun hukdis yang tidak terlaporkan melalui SIMWas ini,” ujar Dwi Harnanto. (Nar/Fto : tgh)

 

Dokumentasi :

9

9

9

9

9

9

9

9


Cetak   E-mail