Kumham Kalbar Laksanakan Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah dan Pengambilan Data Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Landak

WhatsApp Image 2022 06 18 at 08.22.56

Ngabang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memegang peranan penting dalam membantu Pemerintah Daerah pada setiap proses pembentukan peraturan perundang- undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional. Menindaklanjuti hal di atas, maka dilakukan Kooordinasi dalam rangka Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah dan Pengambilan Data Fasilitasi Penyusunan Naskah Raperda Kabupaten Landak Tahun 2022.

Kegiatan di Kabupaten Landak diawali dengan Rapat Pengambilan Data dan Bahan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kabupaten Landak Tahun 2022 yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem, yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak Darianuarti.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan Inspektur Kabupaten Landak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan memfasilitasi penyusunan 3 Naskah Akademik Raperda Kabupaten Landak, yaitu tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Raperda Persetujuan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan peraturan tersebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disusun kembali setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan inisiatif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi  bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan  dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Landak yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.

Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Landak Darianuarti tentang Perkembangan Pelaksanaan Propemperda Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Landak Nomor 28 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022, Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Landak merencanakan akan membentuk 19 Raperda yang terdiri dari 12 Raperda Inisiatif Eksekutif dan 7 Raperda Inisiatif Legislatif.

Kepala Bidang Hukum menyampaikan tentang Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum di daerah serta diperkuat oleh 21 Orang Perancang Peraturan Perundang-undangan yg telah bersertifikasi, sehingga diharap dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerahnya, mulai dari Penyusunan hingga pengundangan.

WhatsApp Image 2022 06 18 at 08.22.57

WhatsApp Image 2022 06 18 at 08.22.57

WhatsApp Image 2022 06 18 at 08.22.57

WhatsApp Image 2022 06 18 at 08.22.57


Cetak   E-mail