Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Arsip

1

 

Pontianak - Guna meningkatkan tata pengelolaan arsip, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (16/06).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat ini diikuti oleh 100 peserta dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kalbar, secara langsung dan juga secara daring.

Kepala Bagian Umum Ismanto Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk mempermudah pencarian dan menemukan kembali arsip sebagai media informasi dengan menggunakan teknologi yang ada seperti era digitalisasi sekarang ini.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan sistem kearsipan baik berupa Arsip supstantif maupun Fasilitatif di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Selian itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampun Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tentang pentingnya keberadaan Arsip,” ujar Ismanto.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pria Wibawa yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dalam sambutannya menyampaikan, arsip merupakan sumber acuan bagi suatu organisasi, baik sebelum melakukan kegiatan maupun sesudah melakukan kegiatan, informasi yang tersimpan dalam arsip merupakan  informasi yang sangat berharga yang dapat dijadikan sebagai bukti terekam dari suatu kegiatan.

“Guna meningkatkan mutu dan kualitas kerja dilingkungan kanwil Kemenkumham Kalbar terutama tentang kearsipan, kita perlu mendapatkan pelajaran secara  langsung  dalam bentuk sosialisasi yang menyangkut kearsipan,” ucap Dwi Harnanto.

Dwi menambahkan, banyak sekali istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang tentang kersipan, termasuklah tata cara ketika lembaga / instansi akan melakukan pemusnahan arsip, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar masih belum ada petugas secara khusus yang menangani arsip (arsiparis).

“Saya harap moment sosialisasi yang kita laksanakan kali ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan menambah hasanah baru. Semoga kedepan keberadaan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar dapat berperan dan berfungsi dengan baik serta dikelola oleh tenaga profesional yang benar-benar ahli dalam bidangnya,” harap Dwi.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Pengelolaan Arsip Dinamis ini Kanwil Kemenkumham Kalbar menghadirkan perwakilan Biro Umum Kemenkumham R.I Sub. koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Emon A. Kohar dan Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Herman Agus Wkp.

Emon A Kohar dalam paparannya mengatakan Tata Kelola Kearsipan Dinamis menjadi tanggung jawab bagi setiap pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari sebuah organisasi baik Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional tertentu maupun Jabatan Fungsional Umum dalam Rangka mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemberian Penghargaan kepada UPT yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yaitu  Kanim Kelas II TPI Singkawang, Kanim Kelas II TPI Sambas, Kanim Kelas II TPI Sanggau, Rudenim Pontianak. (Nar/Fto : tgh)

 

Dokumentasi :

10

10

10

10

10

10

10

10

10


Cetak   E-mail