Kanwil Kalbar Ikuti Rapat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.52

Pontianak - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti rapat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dhahana Putra dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ceno Hersusetiokartiko, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, Kamis (16/06).

Dhahana Putra menyampaikan tentang Pengembangan karier dan kompetensi fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Pengembangan karier dilaksanakan berdasarkan kualifikasi Kompetensi, Penilaian kinerja dan Kebutuhan instansi pemerintah. Dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Setelah lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perancang PUU akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kemudian mengikuti pengembangan kompetensi melalui pelatihan penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.

Instansi pembina telah menetapkan kurikulum untuk ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang kurikulum pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Penilaian angka kredit dilakukan melalui e- perancang peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi penilaian angka kredit perancang dan mendukung pelaksanaan penilaian angka kredit perancang secara elektronik. Manfaat Aplikasi PAK perancang adalah untuk memudahkan perancang dalam penilaian angka kredit, memudahkan tim penilai dalam menilai angka kredit perancang dan memudahkan instansi pembina dalam melakukan pemantauan dan evaluasi penilaian angka kredit perancang.

Penggunaan aplikasi dilakukan dengan melakukan penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit, penyusunan berita acara penetapan angka kredit dan penyusunan konsep penetapan angka kredit. Aplikasi pak perancang terintegrasi dengan Sisinfo JF Perancang. Penggunaan aplikasi pak perancang melalui akun yang terdaftar dalam sisiinfo JF Perancang. Pengguna aplikasi Perancang adalah Atasan langsung perancang, Sekretariat tim penilai dan Tim penilai. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibentuk dari Latar belakang tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Beberapa materi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 antara lain adalah ditetapkannya metode omnibus; pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik; dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, rancangan peraturan kepala daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengundangan ruu/rperppu, rpp, dan rperpres dilaksanakan oleh setneg; dan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Proses Penyusunan formasi Jabatan fungsional perancang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan oleh Instansi pengguna melalui pejabat pembina kepegawaian instansi menyusun formasi jf pada instansinya untuk setiap jenjangnya. Hasil penyusunan formasi di berikan kepada instansi pembina untuk divalidasi. Selanjutnya Instansi pembina menerbitkan surat rekomendasi hasil penyusunan formasi dan diberikan kepada instansi pengguna. Instansi pengguna mengajukan penetapan formasi jf kepada Menpan RB dengan melampirkan surat hasil rekomendasi dari instansi pembina Menpan RB menetapkan formasi berdasarkan usulan instansi pengguna. Penetapan formasi berlaku sampai dengan 5 tahun dan setiap tahun dapat diajukan kembali sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ceno Hersusetiokartiko memandu sesi tanya jawab.

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.49

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.49

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.49

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.49

WhatsApp Image 2022 06 16 at 14.29.49


Cetak   E-mail