Kanwil Kemenkumham Kalbar Musnahkan 6.333 Arsip

1

 

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Pendaftaran  Sertifikat  Jaminan Fidusia,Tahun Anggaran 2022, Rabu (15/06).

Bertempat di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Jalan K.S Tubun nomor 26 Pontianak, kegiatan pemusnahan Arsip Subtantif Pendaftaran  Sertifikat  Jaminan Fidusia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa, dan disaksikan oleh Emon A. Kohar Dan Herman Agus perwakilan Biro Umum, Adhe Manaf Nururrahman Dan Ibu Yolanda Martina Lumbantobing dari Biro Humas  Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Krisman Samosir Kasubid Pelayanan Administasi Hukum Umum beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan arsip berupakan bagian dari penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam kontek penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

“Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan juga merupakan salah satu  cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan sekaligus menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Pria.

Pria melanjtkan, pemusnahan arsip kali ini berupa arsip fisik subtantif inaktif pendaftaran sertifikat jaminan fidusia tahun 2012 dan 2013 dengan cara dibakar sebanyak 6.333 berkas tersebut sudah sesuai dengan kreteria arsip yang dimusnahkan.

“Arsip yang dimusnahkan itu sudah tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder. Telah habis retensinnya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retesni Arsip (JRA) dan Tidak ada peraturan perundang undangan yang melarang, dan Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses satu perkara”, jelasnya.

Kegiatan penyusutan arsip melalui pemusnahan dengan cara dibakar ini sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, Selain itu dalam rangka kegiatan penyusutan arsip yang akan dilaksanakan hari ini juga sudah sesuai  SOP, Mulai dari  membentuk penitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. (nar/fto : tgh)

 

Dokumentasi :

10

10

10

10

10

10

10

10

10

 

 


Cetak   E-mail