Peluncuran Layanan Apostille Bentuk Komitmen Kemenkumham RI Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat

COVER AHU RUANG RAPAT KAKANWIL

Pontianak – Peluncuran Layanan Apostille merupakan suatu momen yang sangat signifikan sebagai milestone dalam peningkatan layanan kepada masyarakat khususnya terkait sirkulasi dokumen publik antar negara. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasonna H. laoly dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan pada tanggal 4 Juni 2022 menandakan era baru dalam pelayanan legalisasi dokumen publik antar negara. Indonesia bertransformasi dari legalisasi konvensional dengan proses birokrasi yang panjang menjadi hanya satu tahap dengan penerbitan Sertifikat Apostille. Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

“Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille, permohonan Apostille tercatat mencapai 2.918 permohonan. Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari. Hal ini mencerminkan animo tinggi masyarakat dalam menyambut kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Apostille,” ujar Yasonna dihadapan peserta kegiatan yang mengambil tempat di The Trans Resort, Seminyak, Bali, Selasa (14/06/2022).

Dalam era digital yang tentunya mempengaruhi segala bentuk kegiatan termasuk bisnis, segala sesuatunya berjalan dengan cepat. Inovasi dalam bentuk transformasi layanan menjadi kunci daya saing bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk segera keluar dari kondisi pandemi yang saat ini tengah menuju endemi.

“Tidak hanya Indonesia yang saat ini melakukan inovasi, negara-negara lain pun melakukan hal yang serupa. Untuk itu, inovasi demi inovasi perlu terus dilakukan untuk mengurangi hambatan guna mendorong percepatan pembangunan perekonomian melalui pemangkasan rantai birokrasi legalisasi dokumen dengan meluncurkan layanan Apostille,” kata Menkumham RI.

Selain itu, evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan serta pengembangan infrastruktur layanan Apostille yang berbasis teknologi informasi juga akan terus dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal, sebagai perwujudan komitmen Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Kami akan terus berupaya menangkap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat dan di dunia untuk kemudian dapat diakomodir, baik dalam bentuk inovasi layanan baru maupun pengembangan layanan yang telah ada. Kemenkumham akan terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti Pejabat dan pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pejabat dan pegawai Kementerian/Lembaga terkait, Pejabat dan pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI baik Unit Utama maupun Kantor Wilayah, Perwakilan Civitas Akademika Bali, Pengurus DPC PERADI Bali, Pengurus Kamar Dagang dan Industri Bali, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Bali, Pengurus Himpunan Penerjemah Indonesia Komisariat Daerah Bali dan Perwakilan Masyarakat Perkawinan Campuran Bali.

Sementara itu, di tempat yang berbeda Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti peluncuran layanan apostille di ruang Network Operation Centre (NOC) dan dihadiri Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bidang AHU Krisman Samosir serta fungsional umum pada Sub Bidang AHU. (Foto/Narasi: Rz/IqbaS)

Dokumentasi:
MENTERI AHU DI RUANG RAPAT KAKANWIL

4 AHU RUANG RAPAT KAKANWIL

4 AHU RUANG RAPAT KAKANWIL

4 AHU RUANG RAPAT KAKANWIL

4 AHU RUANG RAPAT KAKANWIL


Cetak   E-mail