Penanganan Permasalahan Kenotariatan pada Majelis Pengawaas Daerah Notaris (MPDN) Kota Singkawang

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.33

Singkawang - Kegiatan Penanganan Permasalahan Kenotariatan pada MPDN Kota Singkawang merupakan agenda dan program kerja sebagai wujud pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam hal ini Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Propinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan tugas / kinerja yang dilaksanakan MPDN di wilayah..

Dalam kunjungan kerjanya ke MPDN Kota SIngkawang, Kepala Divsi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, diterima baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI SIngkawang, Azriyal Zam, didampingi oleh Ketua MPDN Kota Singkawang, Sarwono. Maksud dan kedatangan Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar pada MPDN Kota SIngkawang yaitu perkenalan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex offiicio berkedudukan sebagai anggota MPWN Propinsi Kalimantan Barat menggantikan Kadiv Yankumham sebelumnya, Toman Pasaribu. Tujuan utama kunjungan kerja Harniati pada kesempatan kali ini yaitu membahas dan berdskusi dengan anggota MPDN Kota SIngkawang terkait permasalahan kenotariatan di Kota Singkawang sekaligus untuk menindaklanjuti adanya beberapa laporan dan temuan hasil pemeriksaan MPDN Kota Singkawang, Kamis-Sabtu (02-04/06).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta anggota MPDN Kota SIngkawang melaksanakan rapat bersama membahas permasalahan kenotariatan yang bertempat di Aula Kantor Imigras Kelas II TPI SIngkawang. Sebelumnya, tim telah melakukan inventarisasi permasalahan notaris yang ada diwilayah kerja MPDN Kota SIngkawang dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris antara lain, adanya notaris yang tidak melaksanakan tugasnya sebagai notaris dikarenakan sakit dan selama yang bersangkutan sakit tidak pernah mengajukan cuti, masih adanya notaris yang sangat jarang datang ke kantor atau dapat dikatakan tidak pernah ditemui oleh klien maupun MPDN Kota Singkawang pada saat melakukan pemeriksaan protokol notaris, namun akta otentik tetap diterbitkan, yang setelah dilakukan pengecekan dan pelacakan oleh MPDN Kota Singkawang bahwa klien yang datang berhadapan dnegan pegawai notaris ybs, merumuskan kemauan atau hal-hal yang perlu dituangkan ddalam akta, setelah itu akta baru ditandatangani oleh notaris dan para pihak tanpa adanya tatap muka langsung antara notaris dengan penghadap.

Terkait adanya permasalahan notaris yang tidak pernah membuka kantor selama dua tahun berturut-turut dan tidak dalam keadaan cuti ataupun menunjuk notaris pengganti, namun plang notaris masih ada di lokasi kantor notaris yang bersangkutan, selain itu terdapat pula Notaris yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung profesinya sebagai notaris, dan tidak memiliki staf. Permasalahan lain yang terjadi yaitu belum dilakukannya Serah Terima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia, sehingga protokol notaris yang berrsangkutan dikhawatirkan akan rusak/musnah dan yang akan berdampak apabila suatu saat terdapat klien yang meminta salinan atas minuta akta notaris yang bersangkutan.

Hal ini perlu juga menjadi perhatian MPDN Kota Singkawang agar Serah Terima Notaris yang diketahui berkedudukan di Kabupaten Sambas dapat segera ditindaklanjuti. Akibat lebih lanjutnya masih akitifnya akun notaris tersebut pada ahu online. Untuk itu disarankan MPDN membuat surat usulan penutupan akun notaris kepada MPWN Propinsi Kalbar untuk diteruskan ke MPPN (Ditjen AHU).

Terkait beberapa permasalahan yang ditemui tersebut, Harniati menegaskan perlu adanya sinergisitas dan koordinasi yang baik antara MPDN Kota Singkawang dengan MPWN Propinsi Kalimantan Barat didalam usul penjatuhan sanksi bagi notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat UUJN. Kedepannya akan menjadi agenda bagi Kantor Wilayah c.q. MPWN guna melakukan mediasi “duduk bersama” antara MPWN, MPDN maupun notaris yang bersangkutan.

Permasalahan lain yang ditemui, bahwa diketahui bahwa saat ini baru tersedia 1 (satu) orang SDM yang berprofesi sebagai penjahit akta dikota SIngkawang, sehingga hal demikian menjadi problema karena adanya keharusan UUJN bahwa protokol notaris dijahit. Dikarenakan keterbatasan tenaga maka hal demikian dinilai sebagai permasalahan . Hal ini menjadi masukan dan kedepannya akan dicarikan solusi yang salah satunya dengan diusulkan adanya pelatihan bagi pegawai notaris didalam keterampilan menjahit akta.akan mendatangkan tenaga terampil didalam menjahit akta.

Disamping itu, Harniati menegaskan perlu adanya pengetahuan dan pemahaman anggota MPDN didalam melakukan pengawasan penerapan PMPJ bagi Notaris di wilayah kerja MPDN Kota SIngkawang.. PMPJ itu sendiri telah disosiallisasikan dalam beberapa kegiatan Rapat Koordnasi Majelis Pengawas Notaris yang dilaksanakaan di Kota Pontianak tahun 2021 sehingga diharapkan anggota MPDN yang ikut dan hadir sebagai peserta Rakor dapat mengimplementasikannya PMPJ merupakan prinsip kehati-hatian yang dilakukan notaris agar menghindari dirinya dari Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Harniati berharapkan agar Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Singkawang tetap melakukan follow up terhadap Permasalahan Kenotariatan yang dihadapi sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta diharapkan MPDN Kota Singkawang agar terus dapat melaksanakan tugas nya sesuai dengan amanah jabatan yang diemban. Harniati berpesan agar segera berkoordinasi dengan MPWN Propinsi Kalimantan Barat terkait dilaksanakannya mediasi guna mencapai win-win solution melibatkan MPWN, MPDN maupun notaris yang menjadi obyek pembahasan agar ditemukan jalan keluar atas permasalahan yang terjadi, dan kedepannya notaris yang bersangkutan diharapkan dapat menjalankan profesinya sebagai notaris sesuaii dengan UUJN.

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.32

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.32

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.32

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.32

WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.50.32


Cetak   E-mail