Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau

WhatsApp Image 2022 05 31 at 13.06.52

Pontianak-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Ruang Rapat Legal Drafter Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar, Selasa (31/05/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Kalbar, Rosiana (via aplikasi zoom), Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, Helena (via aplikasi zoom), Kasi Penta Disnakertrans Kalbar, Gregorius, Perwakilan Bidang Retribusi Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, (via aplikasi zoom), Perwakilan Disnakertrans Kabupaten Sanggau, (via aplikasi zoom), Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Kasubbid Fasilitasi Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah, Dini Nursilawati, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Devy Wijayanti serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, Mus Artodiharjo, Wita Yuni Astuti dan Galuh Dwipayana.

Dini Nursilawati kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar mengatakan, kehadiran tenaga asing tentunya dapat dilihat dalam setiap aspek, salah satunya menentukan sumbangsih kepada daerah dengan berupa pungutan atau retribusi dan juga memastikan kedudukan hukum dalam bentuk persyaratan serta persetujuan dari proses pungutan atau retribusi. Tenaga asing merupakan setiap orang yang tidak menetap di negara Indonesia akan tetapi bisa dan mampu mengerjakan pekerjaan, dalam berhubungan pekerjaan baik dalam maupun diluar, untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi keperluan atau kebutuhan serta langsungan hidup bagi masyarakat.

Kabupaten Sanggau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang dianggap sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten sanggau tentang  Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, subjek pajak dan wajib menjadi dasar  pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, ssat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah tidak diberikan batasan pengaturan terkait jumlah perda PDRD di daerah, akibatnya setiap jenis pajak daerah maupun retribusi daerah yang akan dipungut bisa memiliki perda tersendiri. Hal ini dianggap tidak efisien, baik dari segi waktu maupun anggaran yang dikeluarkan untuk penyusunan perda mengingat saat ini dari pemerintah pusat sedang berupaya untuk melaksanakan sistem Omnibus Law.

Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.  Dalam masa transisi daerah tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan Perda yang lama dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan tiga tahun (khusus untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak mineral bukan logam dan batuan, bagi hasil pajak kendaraan bermotor, dan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor) sambil melakukan penyusunan Perda baru sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi tetap berjalan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana dengan baik.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa Kabupaten Sanggau telah memiliki perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku hingga saat ini, sehingga tidak ada kekosongan hukum terkait pengaturan tentang retribusi tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya untuk sementara waktu Pemerintah Kabupaten Sanggau tetap menggunakan Peraturan Daerah yang lama sambil menunggu penyusunan Peraturan Daerah tentang PDRD sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan Konsideran menimbang, dikemukakan bahwa alasan untuk menyusun rancangan peraturan daerah ini dikarenakan Peraturan Daerah kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Namun tidak ditemukan perbedaan substansi yang signifikan dan krusial antara Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2015 dengan raperda ini, bahkan bisa dikatakan bahwa keduanya memiliki kemiripan substansi diatas 90%.  Jika demikian, maka  seharusnya raperda ini dapat ditunda dan tetap menggunakan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sampai dilakukan penyesuaian terhadap perda PDRD.

Dikatakannya pula, menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan analisa terhadap Rancangan Peraturan  Daerah ini  dapat ditarik kesimpulan bahwa karena tidak ada perbedaan substansi yang krusial dan perda 14 Tahun 2015 masih berlaku, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 94, terhadap raperda ini disarankan untuk ditunda terlebih dahulu sambil melakukan penyusunan Perda baru sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi tetap berjalan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terlaksana dengan baik. (Humas)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 05 31 at 13.06.51

WhatsApp Image 2022 05 31 at 13.06.51

WhatsApp Image 2022 05 31 at 13.06.51

 


Cetak   E-mail