Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kab. Sanggau

1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (30/05).

Rapat dipimpin oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, dan dihadiri secara langsung Analis Hukum Ahli Madya, Devy Wijayanti serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hadir juga secara daring Kabag Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Nabela Anisa, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Darnadi, Badan Pengawasan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sanggau, Dop, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, Helena, dan Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Yusin.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, menyatakan dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dimana pendanaan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota yaitu tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.

Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya.

Pada rapat dibahas apa yang harus ditetapkan dalam peraturan daerah untuk pembentukan dana cadangan, diantaranya:

a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;

b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;

c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer kerekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri;

d) sumber dana cadangan; dan

e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.

Berdasarkan pembahasan analisis peraturan perundang-undangan terkait dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk menampung kondisi di daerah berwenang untuk membentuk raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024, sehingga diharapkan raperda ini dapat terlaksana dan implementatif di Kabupaten Sanggau.

Dokumentasi:

2


Cetak   E-mail