Kadivyankumham Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Agar Mendapatkan Perlindungan Hukum

WhatsApp Image 2022 05 30 at 15.24.54

Pontianak – Sebagai upaya memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum terkait Kekayaan Intelektual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati menjadi Narasumber Kegiatan Capacity Building Personil dan Stakeholder Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diselenggarakan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak, Senin (30/05/2022).

Selain Harniati, kegiatan yang mengambil tempat di Ballroom Hotel Orchadz ini menghadirkan Narasumber dari berbagai Instansi dan Organisasi, diantaranya Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Berthin Hendry Dunard dan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kalbar, Yohanes Rudy serta Tim IT Pontianak Joko Susanto.

Pada kesempatan ini Harniati berkesempatan menyampaikan materi tentang Perlindungan Merek di Indonesia. Mengawali materinya, Ia mengatakan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indokasi Geografis.

Harniati juga menegaskan, pendaftaran merek pada DIrektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Republik Indonesia merupakan langkah penting agar merek barang dan jasa mendapatkan perlindungan hukum. Lebih lanjut dikatakannya, penggunaan merek memiliki beberapa fungsi, yaitu, sebagai identitas sebuah produk, nilai ekonomi suatu produk dapat bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik, merek merefleksikan dan mencitrakan reputasi dari suatu produk sehingga dapat meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk.

“Sebelum mendaftarkan merek, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Persiapan label/ logo merek, identifikasi kelas barang/ jasa, penelusuran merek terdaftar/dimohonkan lebih dahulu, lalu membuat akun pendaftaran,” jelas Harniati.

Sebelum mengakhiri paparannya ia memberikan tips kepada para peserta agar merek yang diajukan untuk didaftarkan dapat diterima DJKI. Adapun tips tersebut adalah merek harus unik, mudah diucappkan, melekat dibenak konsumen, jika menggunakan kata umum jangan berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan, ajukan hanya jenis barang/jasa yang memang ingin diproduksi.perdagangkan, cek pangkalan data KI, gunakan alamat email uang jelas dan aktif.

“Jika mendapatkan surat usulan penolakan, tanggapi surat tersebut dengan argument dan bukti-bukti yang meyakinkan pemeriksa, bahwa permohonan merek bapak ibu layak diterima,” ucapnya mengakhiri paparan. (Foto:Narasi: KI/IqbaS) Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 05 30 at 17.06.49

WhatsApp Image 2022 05 30 at 17.06.49

WhatsApp Image 2022 05 30 at 17.06.49

WhatsApp Image 2022 05 30 at 17.06.49


Cetak   E-mail