Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kab. Kayong Utara

1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jumat (27/05).

Rapat dipimpin oleh Kabid Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Edy Gunawan, didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, dan dihadiri secara langsung Analis Hukum Ahli Madya, Devy Wijayanti dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hadir juga secara daring Kabag Fasilitasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Kota Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kayong Utara, Hendra, dan Satpol PP Kabupaten Kayong Utara, Riko.

Dalam pembahasan Rapat disimpulkan bahwa:

  1. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, hal ini berdasarkan Pasal 12 dan Lampiran huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Dalam penyusunan Raperda ini terutama dalam pemberian sanksi disarankan untuk disesuaikan dan dikaji kembali, supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Materi muatan yang dimuat dalam Raperda ini, disarankan untuk disesuaikan dengan pedoman teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait lainnya serta kondisi sosiologis di Kabupaten Kayong Utara.

Dokumentasi:

2


Cetak   E-mail