Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah di Kabupaten Sambas

1 4

Sambas – Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan bersama Dini Nursilawati, Kepalda Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) , Para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Sub bidang (FPPHD) Sambangi Pemerintah Kabupaten Sambas mulai dari Senin – Rabu (23 – 25 Mei 2022).

Kegiatan di Kabupaten Sambas diawali dengan koordinasi dengan Bagian Hukum Sambas, Tim diterima oleh Marjuni, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas dan jajarannya. Edy  Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Fasilitasi Pembentukan  regulasi di Wilayah dan pelaksanaan ketentuan Pasal 58 UU 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutjan dengan Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi  Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten Sambas tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Usman dan instansi terkait. Dirinya mengatakan Istilah hak asasi perempuan dan anak muncul seiring dengan kesadaran perlunya perhatian khusus dan perlindungan khusus bagi kaum perempuan dan anak, disamping konsep hak asasi secara umum karena banyaknya permasalahan dan persoalan yang dialami kaum perempuan dan anak seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi di berbagai bidang kehidupan, kemiskinan, ketertinggalan di berbagai bidang dan lain-lain sehingga dalam beberapa kajian dan pengaturan, perempuan dimasukkan dalam kelompok yang vulnerable, bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya.

Pengaturan dalam bentuk Hukum Nasional sangat perlu untuk dijabarkan dalam bentuk penyusunan produk Hukum Daerah sebagai bentuk kebijakan pengaturan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Terkait dengan hal tersebut dikarenakan belum semua daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat memiliki Peraturan Daerah yang memuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak secara optimal. Penting  untuk dilakukan upaya preventif dan represif dalam bentuk pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah.

Perjuangan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak guna melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kekerasan domestik sudah dilakukan sejak dahulu, dan perjuangan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan akhirnya berhasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau sering disebut dengan UU KDRT, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Saksi Korban. Ketiga produk Undang-Undang tersebut jelas mendasarkan pasal-pasalnya pada prinsip-prinsip HAM. Perlunya jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini.

Melalui rapat ini juga dibahas mengenai perlunya jaminan perlindungan muncul seiring dengan adanya kesadaran untuk memberikan perlindungan khusus karena banyaknya persoalan yang dihadapi kaum perempuan dan anak seperti kekrasan fisik dan psikis, diskriminasi, keterbelakangan dalam berbagai bidang, dan sebagainya sehingga dalam berbagai kajian kelompok ini digolongkan kedalam kelompok yang vurnarable, Perlakuan khusus yang diberikan juga dijamin dalam konstitusi, yakni dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan: ”Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Perlindungan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa itu adalah merupakan hak dari subyek hukum baik perempuan maupun anak-anak.

Kegiatan di Kabupaten Sambas ini diakhiri dengan Kunjungan ke DPRD Kabupaten Sambas, yang disambut oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas, Tatik dan jajarannya. Di sana Tim Sub Bidang FPPHD menyampaikan tentang pentingnya harmonisasi perancangan peraturan daerah, selain sebagai pelaksanaan UU, dengan harmonisasi dapat meminimalisisr kesalahan pengaturan sehingga peraturan yang dibentuk dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu, dengan adanya Perancang Peraturan Peundang-undangan di Kantor Wilayah diharap dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerahnya, mulai dari Penyusunan hingga pengundangan.

1 4

1 4

1 4

1 4

1 4

1 4


Cetak   E-mail