Wujudkan Hukum Sebagai Budaya Masyarakat, Penyuluh Hukum Gelar Evaluasi Kelurahan Sadar Hukum

1

Pontianak -  Rabu (25/5) Dalam rangka mewujudkan budaya hukum masyarakat, pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum menjadi komponen yang penting dikarenakan didalam sebuah desa atau kelurahan sadar hukum, terdapat kelompok keluarga sadar hukum yang dengan kesadarannya sendiri untuk meningkatkan pengetahuan hukumnya dan menjadikan hukum sebagai budaya.

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat bersinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Kota Pontianak khususnya kelompok keluarga sadar hukum.

Dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Pontianak Kota, Syarifah Welly, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Kota diikuti oleh peserta perwakilan kelompok Kadarkum dari Kelurahan Sungai Jawi dan Kelurahan Sungai Bangkong.

Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dini Ardianti selaku narasumber, memberikan penjelasan mengenai kriteria Desa atau Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum agar desa maupun kelurahan yang telah menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum sebelum Tahun 2017 dapat di evaluasi kembali.

Dini juga menyampaikan akan pentingnya pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum serta peran penting kelompok Kadarkum dalam mewujudkan hukum sebagai budaya di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Masih dalam kegiatan tersebut, CPNS Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Reihan Rizki Pratama diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam pemaparannya, Reihan menjelaskan tentang urgensi dari undang-undang tersebut serta pihak-pihak yang dapat mengaksesnya, dimana dengan adanya undang-undang ini, negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum agar mendapatkan akses keadilan.

Dengan terlaksananya kegiatan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan para peserta khususnya Kelompok Kadarkum yang berada di lingkungan Kecamatan Pontianak Kota, dapat mengetahui dan memahami tentang urgensi pembentukan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Akses memperoleh Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sehingga kedudukan kelompok Kadarkum ditengah-tengah masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan budaya hukum masyarakat. (nar/ft : eth/yankum)

Dokumentasi :

2

2

2

2

2

2

2


Cetak   E-mail