Analisis dan Evaluasi Hukum oleh Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun 2022

1

 

Sambas - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Analis Hukum dalam mendukung program analisis dan evaluasi hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan penyusunan dan pengumpulan data, mengklasifikasikan data isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat, khususnya di Kabupaten Sambas.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerjasama dan Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam mengumpulkan data Permasalahan Hukum di daerah Kabupaten Sambas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati melalui Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan, Kegiatan penyusunan dan pengumpulan bahan/ data dan mengklasifikasikan  terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat yang dilaksanakan dibuat Analisa hukumnya dalam rangka perumusan sebagai rekomendasi kebutuhan pemangku kebijakan dalam merumuskan/membuat peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan penyusunan dan pengumpulan bahan/ data dan pengklasifikasian isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat dilaksanakan dalam rangka perumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi isu aktual dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan,” ujar Andi Hermawan Prasetyo.

Dirinya menjelaskan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Senin (23/5/2022) Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Perangkat Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data isu aktual permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, khususnya di Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Kedatangan Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat diterima oleh Perangkat Desa Twi Mentibar, Bapak Aris selaku Kepala Desa Twi Mentibar menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tahun 2019-2021 tingkat kriminalitas di Desa Twi Mentibar sangat rendah, yang dibuktikan dengan tidak adanya tindak kejahatan (kriminalitas).

“Rendahnya tingkat kriminalitas di Desa Twi Mentibar ini didukung dengan kesigapan perangkat Desa yang melakukan berbagai tindakan preventif untuk mengurangi tingkat kriminalitas di masyarakat, salah satunya dengan pelaksanaan Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang dilaksanakan rutin setiap malam,”ucap Aris.

Selain itu, lanjut Aris, perangkat Desa Twi Mentibar juga melakukan upaya antisipasi tindak kriminalitas dengan pemberian Penyuluhan kepada masyarakat Bersama dengan pihak BABINKAMTIBMAS ketika masyarakat melakukan acara seperti hajatan. Kegiatan Karang Taruna bagi para pemuda juga difasilitasi dengan baik oleh Perangkat Desa Twi Mentibar, salah satunya dengan pelaksanaan kompetisi olahraga tingkat Desa.

“Dalam Penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar proses hukum dengan peran aktif dari perangkat Desa Twi Mentibar yang turut serta membantu penyelesaian permasalahan, baik itu melalui jalur mediasi serta penyelesaian dengan jalur musyawarah,” ungkap Aris.

Pada hari kedua, pelaksanaan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Selasa (24 Mei 2022) Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkoordinasi ke POLRES Sambas. Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk melaksanakan pengumpulan data isu aktual hukum atau permasalahan hukum yang akan diklasifikasi dan dianalisa sebagai bahan data dalam butiran kegiatan Analis Hukum yaitu perumusan rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan khususnya bagi masyarakat desa, di wilayah Kabupaten Sambas.

Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat diterima oleh Bapak AIPDAPOL Edy Hendra selaku Kanit I Pidum. Terkait dengan pengumpulan data isu aktual hukum atau permasalahan hukum di Kabupaten Sambas, yang didampingi Ibu Brigpol Maya Rosita selaku BAMIN OPS pada POLRES Sambas, yang  menjelaskan bahwa di Kabupaten Sambas wilayah hukumnya terbagi  dengan 15 polsek yang melayani dan menangani penyidikan akan permasalahan hukum di kabupaten Sambas, ada 14 polsek , sedangkan 1 polsek tidak melakukan kegiatan penyidikan dikarenakan baru dibentuk.

“ Permasalahan hukum di Kabupaten sambas yang jumlah kasusnya paling tinggi adalah kasus percabulan. hal ini disebabkan oleh faktor pergaulan anak muda, Ekonomi, Lingkungan masyarakat dan kurangnya Pengawasan/ perhatian keluarga/ orang tua terhadap anak dalam pergaulannya,” jelas Edy Hendar.

Menurut Edy pihak Polres juga menekankan terkait penyelesaian kasus hukum, upaya yang dilakukan dan sebagai instansi pemerintah adalah dengan selalu berkoordinasi dengan PK Bapas dan BHABIN, dengan adanya BHABIN sangat membantu untuk tindakan preventif dan penyampaian himbauan-himbauan kepada masyarakat karena pihak BHABIN merupakan salah satu aparat yang sangat dekat dengan masyarakat desa.

Kegiatan selanjutnya dilaksanakan di Desa Gugah Sejahtera, Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat diterima oleh Bapak Satria Buyung sebagai Pejabat BHABIN di wilayah Desa Gugah Sejahtera. Dirinya menjelaskan bahwa isu actual permasalahan hukum yang terjadi di Desa Gugah Sejahtera sebenarnya relatif rendah akan kriminalitas, hanya tindak pidana umum seperti pencurian, dalam semester pertama pada tahun ini hanya ada 1 kasus percabulan. Yang dilakukan oleh orang dalam keluarganya sendiri, Faktor permasalahan hukum tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya.

“Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan melaksanakan kegiatan menyusun dan mengklasifiksi data isu aktual hukum dan permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sambas, khususnya untuk menganalisa permasalahan hukum pada Desa Twi mentibar dan Gugah Sejahtera. Kemudian hasil dari klasifikasi permasalahan hukum tersebut akan dibuat analisa hukum untuk dibuat rekomendasi kebutuhan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum pada Divisi Yankumham Andy Hermawan Prasetio.

 

Dokumentasi :

66666


Cetak   E-mail