Kakanwil KumHam Kalbar Melantik 18 Pejabat Administrasi Dan 111 Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

utamap

Pontianak-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat,Pria Wibawa Melantik Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, secara tatap muka dan Virtual jum’at 20/05/2022.

Bertempat di Aula lantai dua Kanwil Kemenkumham Kalbar, pelantikan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kepala Divisi KeImigrasian Tato Juliadin H serta Pejabat Struktural Kanwil Kumham Kalbar,Ka UPT Pemasyarakatan dan Ka UPT Keimigrasian di Wilyah Kota Pontianak.

Pejabat Administrasi yang dilantik berjumlah 18 orang terdiri dari 11 orang dari Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Ketapang 3 orang, Lapas Kelas IIB Singkawang 3 Orang, LPKA Kelas IIB 2 Orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak 1 Orang, Rupbasan Singkawang 1 Orang, Bapas Sintang 1 Orang. Keimigrasian 7 Orang terdiri dari Kanim Pontianak 1 Orang, Kanim Singkawang 3 Orang, Kanim entikong 3 Orang, dan Jabatan fungsional Tertentu Pemeriksa Keimigrasian berjumlah 111 Orang, terdiri dari Kanim Pontianak 9 Orang, Rudenim 1 Orang, Kanim Singkawang 30 Orang, Kanim Sambas 20 Orang, Kanim sanggau 14 Orang, Kanim Entikong 21 Orang, Kanim Putussibau 16 Orang.

Dalam Sambutannya Kepala Kantor wilayah Mengatakan bahwa Kegiatan pelantikan dan rotasi atau mutasi serta promosi pejabat adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. Dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum. Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. Dalam konteks ini, mutasi dan promosi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah. Begitu juga halnya bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang saudara emban juga merupakan amanah yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian. Saudara harus memahami bahwa jabatan saudara mempunyai peran yang penting dalam tata kelola struktur organisasi. Saudara juga harus bisa mencerna, mengolah dan merealisasikan kebijakan serta memastikan roda organisasi berputar dengan arah yang sama sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Acara pelatikan ditutup dengan ucapan selamat dari kakanwil kepada pejabat yang dilantik, diikuti oleh PIMTI, dan pejabat strukural yang hadir.(foto/narasi:Yulizar)

utamaputamaputamaputamaputamaputamap

 

 


Cetak   E-mail