Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kanwil Kalbar Gelar Workshop Promosi dan Diseminasi KI

1 WORKSHOPKIMERCURE

Pontianak – Melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terus menggaungkan perihal pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dengan menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kamis (12/05/2022).

Mengambil tempat di Ballroom Hotel Mercure Pontianak, kegiatan ini dihadiri Narasumber dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalbar, Herkulana Mekarryani, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, Yohana S.K. Dewi, Lektor Kepala pada Fakultas Hukum UNTAN Pontianak, Aktris Nuryanti, Koordinator Permohonan dan Publikasi Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Adel Chandra, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi  DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, Kanit II Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKP. Tua Mangasi Mangerbang. Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan dan Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Krisman Samosir yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Krisman Samosir selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti perwakilan dinas terkait Kekayaan Intelektual, dosen dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Pontianak. Tujuan kegiatan ini agar para peserta dapat memahami makna pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual yang dihasilkan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Pria Wibawa. Saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Muhayan mengatakan pembangunan ekonomi berbasis KI sangat bergantung pada ekosistem KI. Ia mengibaratkan siklus perputaran ekonomi terdiri dari Elemen Kreasi sebagai bahan bakar dari Ekosistem KI yang berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif. Kemudian, Elemen Proteksi sebagai minyak pelumas/oli dari Ekosistem KI yang berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan KI. Dan terakhir, Elemen Utilisasi sebagai mesin dari Ekosistem KI yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut dikatakannya, keberhasilan dan kelancaran dalam siklus ekosistem KI akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mendukung siklus ekosistem KI yang berkelanjutan, diperlukan strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat, baik pusat maupun daerah, agar sistem KI nasional secara optimal dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional termasuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Sesaat sebelum secara resmi membuka kegiatan, Muhayan menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual juga memiliki peran untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masyarakat Indonesia. Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang telah mengajukan permohonan atas hak KI dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM mayoritas KI-nya berupa Hak Cipta dan Merek.

Usai dibuka secara resmi, Kegiatan yang mengangkat tema “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Mendorong Sumber Daya Kreatifitas dan Inovatif Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah Kalimantan Barat” ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dan para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para Narasumber. (ft/nar: Iqbas)

Dokumentasi:

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

AKHIR WORKSHOPKIMERCURE

WhatsApp Image 2022 05 12 at 17.06.05


Cetak   E-mail