Divim Kanwil Kalbar Ikuti Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

01

Pontianak – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar ikuti Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian sebagai Implementasi dari Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021, Selasa (10/05) di ruang Kepala Divisi Keimigrasian. Sosialisasi dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dengan narasumber Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Septiadji.

Sosialisasi dilaksanakan untuk menjelaskan maksud diterbitkannya surat edaran yang bertujuan untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal melalui penerapan jenis dan tarif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan tujuan diterbitkan surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi petugas Imigrasi dalam memberikan pelayanan izin tinggal pada masa transisi sampai dengan dapat dilaksanakannya seluruh layanan Keimigrasian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Tessar, pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan sekali perjalanan yang diterbitkan setelah tanggal 16 April 2022 tidak bisa diperpanjang.

Di Indonesia pada masa sekarang sedang mendorong pertumbuhan industri pariwisata, hal ini mendorong orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (voa) perlu diberikan fasilitas khusus untuk menunjang industri pariwisata yang sedang berkembang untuk memberikan kepastian. Hal yang direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merujuk pada surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0549.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 05 April 2022, maka direkomendasikan  agar izin tinggal kunjungan yang berasal dari voa dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari senilai Rp 500.000 sesuai peraturan pemerintah no. 28 tahun 2019.

Dalam proses pelayanan penerbitan izin tinggal melalui alih status izin tinggal Keimigrasian banyak terkendala permasalahan pengawasan Keimigrasian lapangan yang menghambat proses pelayanan, maka perlu adanya kebijakan/diskresi yang terukur untuk mengantisipasi sebagaimana dimaksud dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang ada. (ft/nar:rzh)

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail