Sambangi Kota Singkawang, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalbar Selenggarakan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.09.42 1

Singkawang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Izin Membuka Tanah Negara, Selasa (26/04/2022).

Bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, rapat yang dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Singkawang, Yulianus ini dihadiri Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga kerja, Yasmalizar, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Adi Sucipto, Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, Efi M., Perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, Awang Dicko dan Fahrizal, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalbar, Iis Sulaiha, A.Fanni Pujiastomo, Tri Wibowo, Delly Fanayitsha serta perwakilan OPD Kota Singkawang yang berkenaan tusinya dengan pembahasan kali ini.

Dalam rapat ini dibahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Izin Membuka Tanah Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disingkat UUPA, tanah yang ada di Indonesia terbagi dua yaitu, Tanah yang dikuasai oleh Negara dan Tanah Hak. Tanah Negara memiliki dua unsur, yaitu dikuasai langsung atau penuh oleh Negara dan tanah yang belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Untuk memperoleh tanah tersebut diatas, didapat melalu dua cara yaitu, Originair atau perolehan hak dikarenakan adanya penetapan pemerintah baik berupa konversi maupun pendaftaran tanah untuk yang pertama kalinya. Kedudukan tanah tersebut dapat diperoleh melalui permohonan hak Derivatif atau tanah yang diperoleh melatui perbuatan hukum tertentu seperti Jual-beli, hibah, pewarisan, lelang maupun lelang.

Dijelaskan pula pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24 tahun 1997) memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, selanjutnya dalam PP 24 tahun 1997 dalam Pasal 10 ayat (2) kewenangan pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengeloaan, hak tanggungan dan tanah negara berada pada Kabupaten/Kotamadya.

Kewenangan pendaftaran tersebut lebih lanjut termuat dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf j pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan pada angka 8 sub urusan izin membuka tanah yang mana Pemerintah Kabupaten/Kota berwenangan dalam penerbitan izin membuka tanah. Harmonisasi Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan peraturan daerah ini kedepannya. (Humas_Suncang)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.09.43 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.09.43 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.09.43 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.09.43 1


Cetak   E-mail