Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.10.15 1

Sintang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisan, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045, Selasa (26/04/2022).

Mengambil tempat di Ruang Video Conference Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, rapat ini dipimpin Plh. Asisten II Bupati Sintang, Yulis. Dan dihadiri Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang, Haryati, Irbanwas I, Agustinus Yulianto, Kabid Pengawasan Perkebunan Distanbun, Arif Setyabudi, Kabid TU Dinas Lingkungan Hidup, R. WInokan, Kabid KAN LKPP, Suhadi, Perwakilan Disnakertrans, Ida suryanti, Kabag Ekbang, Lili Suryani, Ketua APKASINDO, Boniyanto, Perwakilan Kalfor Porject, Serenas Iriandy, Perwakilan GAPKI, Hamzah Djamil, Perwakilan FKMS, Ade M Iswandi, Perwakilan DPMPTSP, Zubaidah, Kepala Subbidang FPPHD, Dini Nursilawati serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ruth AS, Cecilia Simanjuntak, Marjuni Rahimi dan Mus Artodiharjo.

Dalam rapat ini dilakukan pembahasan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 28 ayat (4) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022 – 2045.

Selanjutnya apabila mengacu kepada rencana perkebunan Provinsi Kalimantan Barat dalam RTRW Provinsi 2014-2034, perkebunan di Kabupaten Sintang ditargetkan untuk pengembangan komoditas unggulan dengan luas 811,690 ha yang meliputi Kelapa Sawit seluas 700.000 ha, tanaman karet 107.000 ha, tanaman kelapa 1.600 ha, tanaman kakao 440 ha, tanaman lada 1.300 ha, dan aneka tanaman lain (termasuk kopi) 1.550 ha.

Sementara itu dalam Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2017-2021, komoditas unggulan yang akan dikembangkan di Kabupaten Sintang berupa perkebunan karet rakyat (5.000 ha), sawit rakyat (2.000 ha), lada (900 ha), kopi (300 ha), dan kakao (300 ha). Pada tahun 2020 produksi tanaman karet sebesar 39.267 ton. Untuk tanaman perkebunan kelapa sawit, produksi selama tahun 2020 adalah sebanyak 323.703,89 ton (BPS Kab. Sintang 2021).

Sektor perkebunan mempunyai peranan yang sangat penting baik dalam pengembangan wilayah, ekonomi, sosial maupun ekologi. Peranan tersebut semakin penting karena perkebunan merupakan sektor yang berbasis sumber daya alam yang belum tergantung pada komponen impor, sehingga lebih mampu menghadapi gejolak ekonomi global. Sektor ini memegang peranan penting dengan kontribusi rata-rata 15% terhadap PDRB Kabupaten Sintang selama periode 2010- 2017 (BPS 2018).

Selain berkontribusi terhadap pembentukan PDRB Kabupaten, sektor ini juga menjadi andalan untuk para petani sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal Kabupaten Sintang. Peluang untuk mengembangkan sektor perkebunan ke depan sangat terbuka luas, terutama untuk komoditas yang telah lama dan akrab dibudidayakan oleh masyarakat Sintang seperti karet, sawit, dan lada, maupun komoditas yang berpotensi untuk dikembangkan secara luas seperti kopi dan kakao. Lima komoditas tersebut menjadi arah pengembangan sektor perkebunan Kabupaten Sintang ke depan.

Tanaman utama perkebunan Sintang terdiri dari perkebunan karet, kelapa sawit, lada, kopi dan kakao dengan luas tertanam tahun 2020 sekitar 290.000 Ha dan menjadi fondasi ekonomi untuk menghidupi 77.368 kepala keluarga (KK) petani yang ada di Kabupaten Sintang. Perkebunan karet tercatat memiliki jumlah petani terbesar dibandingkan komoditas perkebunan lainnya. Dari segi luasan, perkebunan sawit adalah yang terbesar. Walaupun luasan perkebunan karet lebih kecil dibandingkan sawit, perkebunan karet menjadi sandaran untuk 59.5% dari total kepala keluarga petani perkebunan atau 63,7 % dari total petani 5 komoditas unggulan perkebunan Kabupaten Sintang. (Humas_Suncang)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.10.15 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.10.15 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.10.15 1

WhatsApp Image 2022 04 27 at 10.10.15 1


Cetak   E-mail