Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Kegiatan Pendampingan MR

WhatsApp Image 2022 04 11 at 4.25.12 PM

PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penerapan Manajemen Resiko (MR) dengan narasumber Pengendali teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Tiarma Rosa Sinaga di Aula Kantor Wilayah, Senin (11/04).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Hananto, yang menyampaikan Manajemen resiko ini sudah dimulai sejak tahun 2018 tentang penetapan manajemen risiko di lingkungan Kemenkumham.

Manajemen resiko termasuk salah satu bagian dari Kanwil yaitu terkait pengawasan serta resiko yang bisa timbul dikemudian hari.

“Ini dilihat dari permasalahan sebelumnya sehingga kita bisa menanggulangi dampak yang mungkin akan terjadi dan dapat menghindari resiko yang akan terjadi”, ujar Dwi Harnanto.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Tiarma Rosa Sinaga. Dalam paparannya Tiarma menyampaikan beberapa poin penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penerapan manajemen resiko, yaitu:

  • Unit Pengendali Resiko (UPR) menyusun dokumen MR sesuai Permenkumham 05 Tahun 2018
  • UPR mengidentifiksi resiko tinggi dalam pelaksanaan tusi utama
  • UPR melaporkan penerapan MR setiap Tahun ke Sekjen dan unit utama pembina dengan tembusan Inspektorat Jenderal
  • Menatausahakan atau memutakhirkan dokumen MR
  • Menerapkan MR salah satu aspek dalam mencapai kinerja kesuksesan organisasi

(Foto/Narasi:Yulizar/Ran)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2022 04 11 at 4.30.50 PM

WhatsApp Image 2022 04 11 at 4.30.50 PM

WhatsApp Image 2022 04 11 at 4.30.50 PM


Cetak   E-mail