Kanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Evaluasi dan Reformulasi IKPA DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum T.A. 2022

1

Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakil oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Muhayan, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Krisman Samosir dan JFU Sub Bidang AHU menghadiri Kegiatan Evaluasi dan Reformulasi Indikator Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Tahun Anggaran 2022 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum” secara Virtual di Ruang Network Operation Control (NOC), Senin 11 April 2022.

Kegiatan ini digelar sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

“Tujuan pertemuan kali ini adalah untuk meningkatkan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA program Penegakan dan Pelayanan Hukum Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Dirjen AHU dengan penyesuaian penilaian IKPA yang diterapkan pada Tahun 2022,” ujar Mohamad Aliamsyah, Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam sambutanya.

Sampai saat ia menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerapan anggaran yang ada di wilayah terkait anggaran Sub Bidang Administrasi Hukum Umum di wilayah masih dibawah rencana yang ditetapkan. Yakni sebesar 16,75%, seharusnya masing-masing Bidang Pelayanan Hukum sudah sampai 30 % sampai dengan bulan April 2022.

Terakhir, ia berpesan walaupun saat ini sudah memasuki Bulan Ramadan, jangan sampai menyurutkan semangat kita untuk melaksanakan kegiatan yang anggarannya sudah disiapkan negara. “Lakukan perencanaan kegiatan namun tetap sesuai dengan rambu-rambu penggunaan anggaran yang berlaku,” tutupnya.

Selanjutnya Lely Yalestiarini selaku perwakilan dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyampaikan evaluasi bahwa Masih terdapat indikator yang belum optimal dan perlu menjadi fokus perbaikan masa mendatang terutama pada Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran. Namun untuk Data Kontrak dan Pengelolaan UP TUP sudah lebih baik namun diharap meningkat lagi.

Untuk mengatasi kendala tersebut Lely menyampaikan Langkah-langkah pencapaian IKPA yang optimal dalam hal Deviasi Halaman III DIPA yaitu dengan Mereviu rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran (minimal sekali di akhir triwulan), serta menyusun rencana penarikan dana masing-masing jenis belanja.

Kemudian ia berpesan untuk menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Dalam hal terdapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja, agar memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian pada RPD Hal III DIPA dan Mengajukan revisi Hal III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD triwulanan dalam rangka penilaian IKPA.

Terakhir Firman Adi Prabowo selaku pemateri kedua dari KPPN Jakarta V menyampaikan teknis cara mengisi/merekam data capaian output. Ia mengatakan bahwa untuk melakukan pengisian data tersebut dimulai dengan Penambahan Realisasi Volume RO, diisi tambahan capaian riil yang diperoleh pada bulan berkenaan. Kemudian untuk Penambahan Progres Capaian RO, diisi tambahan progres aktivitas (persentase) yang diperoleh pada bulan berkenaan. Ia mengingatkan dalam pengisian ini diperlukan pemahaman atas target/passing grade yang harus dicapai, tidak hanya sebatas penginputan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi antara peserta dengan narasumber terkait berbagai kendala dan tips terkait reformulasi penilaian IKPA di Tahun 2022. (Nar/ Foto : Alfian)

Dokumentasi:

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail