Orientasi CPNS, Ika Yusanti Ingatkan 6 Tantangan Petugas Pemasyarakatan

01

Pontianak – Orientasi CPNS 2022 pada Rabu (06/04) sesi pertama membahas mengenai Keimigrasian. Materi ini disampaikan oleh Kasi Lantaskim Kanim Kelas I TPI Pontianak, Welhelmus Meligun, selaku narasumber sesi 1. Welhelmus memaparkan tentang Dokumen Perjalanan, VISA, Izin Tinggal, dan Pengawasan pada Keimigrasian. Welhelmus juga menjelaskan jenis-jenis paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), VISA, jenis-jenis Izin Tinggal Keimigrasian, dan pengawasan Keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Welhelmus menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab Bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/Lembaga, berdasarkan hal ini maka dibentuk TIMPORA (TIM Pengawasan Orang Asing).

Kepala Rutan Pontianak, Sumaryo, bertindak sebagai narasumber pada sesi kedua. Sumaryo memaparkan dan menjelaskan tentang Teknik Pemasyarakatan khususnya Pengamanan dan Pembinaan WBP.  Sumaryo mengatakan bahwa posisi keamanan dan ketertiban sebagai bagian perlakuan terhadap narapidana/ tahanan di Lapas/ Rutan berada dalam posisi terdepan dan yang utama dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan perawatan warga binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan basan/baran di Rupbasan.

Karutan Pontianak menjelaskan Pembinaan narapidana di Indonesia dilaksanakan melalui tahap pembinaan yang terdiri atas 3 (liga) tahap, yaitu :
a. Tahap awal yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus narapidana sampai dengan 1/3 (satu pertiga) dari masa pidananya.
b. Pembinaan tahap lanjutan yang terdiri dari dua tahap :
    1. Tahap lanjutan pertama sejak berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan1/2 (setengah) masa pidana.
    2. Tahap lanjutan kedua sejak berakhirnya pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
c. Pembinaan tahap akhir yang dilaksanakan sejak berakhirnya pembinaan lanjutan 2 / 3 masa pidana sampai dengan habis masa pidana

Pada sesi ketiga, Karudenim Pontianak, Agus Suharto, menjadi narasumber. Agus menjelaskan terdapat tiga tugas dan fungsi Rudenim Pontianak, yaitu Pendetensian, Pengisolasian, dan Pendeportasian Warga Negara Asing. Isu aktual Pendetensian antara lain Deteni Stateless (Tanpa Kewarganegaraan); Deteni yang tidak diakui oleh Kedutaan; Deteni yang mempunyai status pengungsi; dan Deteni yang mengajukan status pengungsi. Menurut Karudenim, Pendeportasian adalah pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara atau ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi

Pada kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan inovasi-inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Beberapa inovasi tersebut adalah Inovasi Caring-15, Inovasi Maber, Inovasi Happy Hours, dan Inovasi SIKUNTI. SIKUNTI (Sistem Informasi Kunjungan Terintegrasi) merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan deteni dalam rangka mewujudkan layanan kunjungan deteni berbasis teknologi informasi di lingkungan Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

Sesi keempat dimulai dengan pemaparan Kabapas Pontianak, Iwan Darmawan. Bapas adalah Unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Klien Pemasyarakatan. Di Kalbar, terdapat 3 Bapas, yaitu Bapas Pontianak, Bapas Sintang, dan Bapas Sambas. Tugas dan fungsi dari Bapas adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (Bab I Pasal 1 ayat 6), Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ialah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksankan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menjadi narasumber terakhir pada hari ini. Ika menjelaskan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan terlebih dahulu menceritakan sejarah singkat Pemasyarakatan yang lahir pada tanggal 27 April 1964 dengan berdasarkan orasi ilmiah Sahardjo, Menteri Kehakiman pada saat itu.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Ika juga menjelaskan terdapat empat Unit Pelaksana Teknis yang mengemban Tusi Pemasyarakatan, yaitu Lapas, Bapas, Rutan, dan Rupbasan.

Ika menekankan kepada para CPNS khususnya kepada CPNS yang mendapat tugas di Pemasyarakatan agar memperhatikan tantangan petugas Pemasyarakatan. Terdapat 6 Tantangan Petugas Pemasyarakatan, yaitu kesehatan yang prima, komunikasi efektif, integritas, multitalent dan multitasking, sipir vs polsuspas, dan suami/menantu idaman.

Sebagai penutup orientasi hari ini, para CPNS diberikan pelatihan mengenai tata pelaksanaan upacara oleh para instruktur. (ft/nar:tgh/rzh)

02

02

02

02

02

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail