Kanwil Kalbar Terima Kunjungan Kerja Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Sambas

WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.11.541

Pontianak - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan memimpin rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (05/04).

Rapat dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin dan Arifidiar, Ketua Pansus II dan III, Supni Alatas dan Lerry Kurniawan Figo, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, Melani Astuti, Tjong Tji Hok, Sumardi, Thohir, Winardi, Karmadi, Nandes, Juniaidi, Asmuli, Ahmad Hapsak Setiawan, Harni Indriani,  Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Sambas, Bahidin, Syarif H. Karim, Minharto, Sehan A. Rahman, Anno, Eko Suprihatino, Trismo, Ramzi, Yakop Pujana, Bagus Setiadi, Denny, Perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, Perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sambas, Ruth Retnowati, Erna Rahayu, Drajad Fajar Bintara, Galuh Dwipayana, Malinda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Retribusi PBG berdasarkan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan salah satu objek retribusi daerah, yaitu retribusi perizinan berusaha. Pada awalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Tersebut, Peraturan Daerah tentang Retribusi PBG harus sudah terbentuk, namun kenyataannya, sampai dengan akhir Tahun 2021 masih banyak daerah yang belum membentuknya.

Pada bulan Februari 2022 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana dalam Pasal 94 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, sesuai dengan Surat Edaran Bersama 4 (empat) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menyatakan bahwa untuk penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah PBG menggunakan Peraturan Daerah mengenai Retribusi IMB.

Ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, standar teknis bangunan gedung, pihak penyelenggara bangunan gedung, prosedur, wewenang dan sanksi. Kemudian Berdasarkan Pasal 24 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi.

Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari Pemerintah Pusat. Namun bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin, namun Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (Pasal 347 ayat 2).

Pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur atau ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk mengkaji kembali rancangan peraturan daerah ini, apabila akan mengatur mengenai retribusi PBG maka sebaiknya diatur atau disusun dalam satu perda yaitu perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Bersama 4 (empat) Menteri, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Perizinan dapat dicapai melalui pendaftaran yang bertunjuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk menampung kondisi di daerah berwenang untuk membentuk raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dengan memedomani Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sehingga diharapkan raperda ini dapat terlaksana dan implementatif di Kabupaten Sambas.

WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.11.54

WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.11.54

WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.11.54

WhatsApp Image 2022 04 05 at 18.11.54


Cetak   E-mail